Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh memberikan keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen. Program ini berlaku mulai 6 hingga 31 Maret 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap pelanggan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Direktur Utama Pamtigo, Khairul Ikhwan, mengatakan kebijakan ini bertujuan meringankan beban pelanggan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran.
“Ramadhan adalah bulan penuh berkah, dan kami ingin berbagi kemudahan kepada pelanggan. Dengan kebijakan ini, pelanggan memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan dengan lebih ringan,” ujarnya, pada Kamis (06/03/2025).
Program ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain membantu pelanggan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan tingkat penagihan guna menjaga keberlanjutan layanan air bersih.
“Kami juga memberikan kesempatan bagi mantan pelanggan untuk kembali menikmati layanan air sebelum dilakukan pemutusan permanen,” tambahnya.
Pamtigo mengajak seluruh pelanggan untuk memanfaatkan program ini sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.
“Dengan adanya pengurangan denda ini, kami berharap pelanggan bisa lebih leluasa mengatur keuangan, terutama menjelang Idul Fitri. Kami juga membuka kesempatan bagi pelanggan lama untuk kembali mendapatkan layanan air bersih tanpa harus terbebani denda yang tinggi,” kata Khairul.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengunjungi kantor pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sago atau mengakses kanal komunikasi resmi perusahaan.
“Manfaatkan kesempatan ini dan pastikan layanan air bersih tetap tersedia bagi keluarga Anda,” tutupnya. (ABD/MediaCenter)