Cuaca Sumatera

Diperbarui 09.44 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
27°
🌦 Hujan lokal
Padang
26°
⛅ Berawan
Pekanbaru
33°
⛈ Badai petir
Palembang
31°
🌤 Berawan sebagian
Banda Aceh
32°
🌤 Berawan sebagian
Batam
30°
🌤 Berawan sebagian
Bandar Lampung
28°
☀️ Cerah
Kabupaten Lima Puluh Kota

Kecelakaan Kerja, Petani Koto Tinggi Mendapatkan Perawatan Sampai Sembuh Dari BPJS Ketenagakerjaan

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com Bukan janji tapi bukti, BPJS Ketenagakerjaan memastikan Biaya pengobatan dan perawatan ibu Dewi Renata salah seorang petani dari Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Ibu Renata adalah seorang petani yang mengalami kecelakaan kerja saat pulang dari kebun, Malang Sekejab Mata mujur sepanjang hari. Akibat kecelakaan tangan kiri mengalami patah dan harus dilarikan kerumah sakit.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa mendatangi langsung korban kecelakaan untuk memastikan pelayanan diberikan prima dan memberikan dukungan agar lekas sembuh dan tidak perlu khawatir dengan biaya.

 

“Benar bahwa ibu renata hasil laporan dari Agen Perisai bahwa ada anggotanya yang mengalami kecelakaan kerja, kami langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pelayanan prima langsung diberikan”, jelasnya.

 

Baca Juga : Sering Terjadi Kecelakaan Petani dan Pedagang Segera Daftar BPJS Ketenagakerjaan

 

Kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh pekerja di Kabupaten Lima Puluh Kota baik petani, pedagang, ojek, tukang dll untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Hanya dengan Rp 16.800 Para pekerja sudah bisa mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan menambahkan Rp 20.000 jika ingin sekaligus menambung sehingga totalnya menjadi Rp 36.800.

 

Persyaratannya mudah cukup memberikan KTP, No Hp dan Pekerjaan bisa daftar pada Agen Perisai Terdekat di Nagari.

 

Adapun manfaat yang didapatkan adalah jika mengalami Kecelakaan Kerja maka biaya pengobatan dan perawatan diberikan sampai sembuh di rumah sakit kelas 1 pemerintah, bantuan biaya transportasi, Bantuan Sementara tidak mampu bekerja (STMB), Santunan Cacat dan Beasiswa untuk 2 orang anak. Selanjutnya jika meninggal dunia biasa maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 Juta. (TIM)

Berita Selanjutnya Safari Ramadhan Perdana, Bupati Lima Puluh Kota Sambangi Masjid Baiturrahmah Sariak Laweh

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *