Cuaca Sumatera

Diperbarui 09.19 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
28°
⛈ Badai petir
Padang
26°
🌦 Gerimis ringan
Pekanbaru
35°
⛅ Berawan
Palembang
32°
🌦 Gerimis
Banda Aceh
32°
🌤 Berawan sebagian
Batam
30°
🌤 Cerah berawan
Bandar Lampung
29°
☀️ Cerah
Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Tegaskan Bangunan Pasar Blok Barat Merupakan Aset Daerah

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan bangunan Pasar Blok Barat merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Sementara itu, pedagang yang selama ini menempati bangunan tersebut berstatus sebagai pemegang hak sewa, bukan pemilik bangunan maupun tanah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, mengatakan status aset tersebut memiliki dasar administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik Pemerintah Daerah (Pemda).

“Bangunan pasar itu aset Pemerintah Daerah (Pemda). Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan,” kata Faizal di Kota Payakumbuh, pada Senin (07/09/2026).

Baca Juga : Lotting Kios Penampungan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh Berjalan Lancar

Menurutnya, sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada awal pembangunannya, Pemerintah Daerah (Pemda) menanggung pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.

Faizal menjelaskan, dokumen yang selama ini dipegang pedagang berupa Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) tidak menjadi dasar kepemilikan atas bangunan maupun tanah. Dokumen tersebut menunjukkan hubungan hukum antara Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa.

“Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa,” ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan Pemko Payakumbuh untuk meluruskan polemik mengenai status bangunan Pasar Blok Barat yang mengalami kebakaran.

Pemko Payakumbuh juga mengingatkan pedagang maupun pihak lain agar tidak kembali menempati lokasi, membangun ulang secara swadaya, ataupun mengambil sisa material bangunan sebelum proses penanganan aset dan pembongkaran selesai.

Faizal mengatakan larangan tersebut diberlakukan karena kondisi bangunan pasca kebakaran berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Untuk memastikan kondisi bangunan secara objektif, pemeriksaan kelayakan dilakukan melalui pihak ketiga independen.

“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Karena itu, pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga yang independen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian Dinas PU,” katanya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai pembongkaran bangunan gedung juga diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Salah satu ketentuannya menyebutkan bangunan dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.

“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi dan membahayakan masyarakat, tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan kelayakan selesai, Pemko Payakumbuh akan menyiapkan proses pembongkaran melalui mekanisme pengelolaan BMD. Sementara itu, sisa material yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Ada 20 persyaratan yang harus kita lengkapi untuk proses lelang ini. Syarat utamanya untuk dilelang itu asetnya harus milik Pemerintah Daerah (Pemda). Seluruh proses dan mekanisme lelang bangunan pasar bekas terbakar tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada pihak KPKNL sesuai ketentuan,” terang Faizal.

Ia menegaskan, sisa material seperti besi dan material lain yang memiliki nilai ekonomis tidak dapat dikuasai atau diambil secara sepihak oleh pedagang maupun pihak lainnya.

“Karena ini aset daerah, sisa materialnya juga merupakan bagian dari aset yang harus diproses sesuai aturan. Tidak bisa dibongkar atau diambil sendiri oleh pihak tertentu. Prosesnya harus melalui mekanisme yang resmi, dan hasil lelang semuanya masuk ke kas daerah,” ujar Faizal.

Meski menegaskan status aset pasar, Pemko Payakumbuh memastikan kebijakan tersebut tidak menghilangkan kesempatan pedagang untuk kembali menjalankan usahanya.

Pemerintah telah menerbitkan SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas yang mencatat sebanyak 502 pedagang terdampak kebakaran. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya tercatat sebagai penyewa apabila pasar tersebut dibangun kembali.

“Jadi pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan haknya untuk tetap berdagang kalau pemerintah membangun kembali pasar tersebut,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

Berita Selanjutnya DJ Translation Hadirkan Layanan Sewa Alat Interpreter dan Jasa Penerjemah di Jakarta

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *