Pekanbaru, http://sudutlimapuluhkota.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, berinisial FRP, digerebek istrinya saat bersama seorang wanita di salah satu kamar hotel di Kota Pekanbaru. Wanita tersebut diketahui berinisial AA, yang juga berstatus ASN di Provinsi Riau.
Penggerebekan terjadi pada Minggu (10/08/2025) dini hari di kamar 204 Hotel The Holitel, Jalan Taskurun. Istri FRP, PW, mendatangi lokasi setelah mendapat informasi bahwa suaminya berada di hotel bersama perempuan lain. Saat pintu kamar terbuka, FRP disebut dalam kondisi tanpa busana.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo, membenarkan adanya laporan terkait dugaan perselingkuhan tersebut. “Iya, kami sudah mengamankan kedua orang tersebut ke Polsek Bukit Raya,” ujarnya, Minggu (17/08/2025).
Menurut Kapolsek, setelah laporan diterima, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan FRP serta AA. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dari dalam kamar hotel.
Saat ini, FRP dan AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bukit Raya. Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. (TIM)

