Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten Lima Puluh Kota Win Hari Endi, S.E, menyebutkan bahwa penataan keuangan daerah amburadul yang dialamatkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota seperti yang diberitakan sebelumnya tidaklah tepat.
Pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota menerima Insentif fiskal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 5.827.164.000,00 karena dinilai berkinerja baik dalam percepatan belanja daerah tahun berjalan. Sebagaimana kita ketahui insentif fiskal merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja untuk kriteria tertentu.
“Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidaklah amburadul. Demikian pula halnya dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota Tahun 2023 membuktikan bahwa tata kelola keuangan sudah sejalan sesuai dengan standar akuntasi pemerintah. Bahkan, Pemkab Lima Puluh Kota telah meraih WTP sebanyak 9 (Sembilan) kali berturut-turut,” terang Kepala BK Win Hari Endi, pada Rabu (22/05/2024) di Sarilamak.
Hal ini disampaikan Kepala BK sekaligus untuk meluruskan tentang pelaksanaan proses pembayaran kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional yang berasal dari penyederhanaan birokrasi, dimana setiap Jabatan Fungsional disesuaikan atau disetarakan sesuai dengan Perpres yang mengatur besaran tunjangan masing-masing.
Lebih lanjut, kata Kepala BK Win Hari Endi, pihaknya tentu mesti mempedomani secara cermat peraturan perundangan terkait yaitu Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 dan Perka BKN Nomor 5 Tahun 2023.
“Intinya kita mengedepankan kehati-hatian untuk pelaksanaannya, terutama kelengkapan administrasi penunjang,” kata Kepala BK Win Hari Endi.
Untuk penggajian ASN khususnya Tunjangan Fungsional sudah dilakukan pemetaan penganggaran dan sudah tertampung di dalam DPA masing-masing Perangkat Daerah, namun butuh proses dan tahapan administrasi sebelum dilakukan pembayaran Tunjangan Fungsional dimaksud sebagaimana yang sudah dikonsultasikan ke pihak kementerian terkait.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh pihak terkait agar tidak terpengaruh dengan berita-berita yang berkaitan dengan belum dibayarkannya Tunjangan Fungsional tersebut. Pembayaran Tunjangan Fungsional akan dilakukan setelah semua kelengkapan administrasi yang dituntut oleh amanat peraturan perundang-undangan sudah terpenuhi oleh masing-masing Perangkat Daerah.
Lebih jauh, Kepala BK Win Hari Endi menguraikan langkah-langkah pelaksanaan Permendagri 14 Tahun 2023 dan Perka BKN Nomor 5 Tahun 2023 di Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai berikut :
- Penerbitan SK Bupati Nomor : 800.1.11.13/208/BKPSDM-LK/2024 tanggal 4 Maret Tentang Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyerataan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota Bahwa Terhitung Mulai 1 Januari 2024 menyesuaikan Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Penyampaian Surat dari Sekretariat Daerah kepada Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran (PA) Nomor : 900/178/BK-LK/V-2024 tentang Pedoman Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang terdampak Penataan Birokrasi di Instansi Daerah.
Dikatakan Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi, “bahwa begitu masing-masing perangkat daerah telah memenuhi kelengkapan administrasi dimaksud, maka hak ASN melalui Tunjangan Fungsional sudah dapat dibayarkan dan selisih kekurangannya akan dibayarkan setelah itu” tutup Kepala BK Win Hari Endi. (ABD/Kominfo)