Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir truk di Situjuah, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Payakumbuh.
Aksi penganiayaan tersebut sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi dalam bentuk video yang diunggah oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya Instagram SUDUTLIMAPULUHKOTA pada, Selasa (15/2/2022).
Kedua pelaku penganiayaan terhadap sopir pembawa sampah tersebut, masing masing RS (38) seorang sipil warga Jorong Tiakar, Nagari Guguk VIII Koto dan JS (40) oknum polisi bertugas di Polsek Situjuh telah diamankan oleh Propam dan Reskrim Polres Payakumbuh.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Perwira, S.H., S.I.K, melalui Kasatreskrim AKP Aknopilindo, S.H., Kamis (17/2) sore. Menurutnya, kedua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban warga Situjuh yang berprofesi sebagai sopir pembawa mobil sampah pada Senin 14 Februari 2022 kemaren, telah diamankan di Mapolres dan masih dilakukan pemeriksaan, seperti di kutip dari portal online sumbartime.com.
Keduanya setelah melalui proses pemeriksaan awal dan telah mencukupi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, maka telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan telah ditahan. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan, papar AKP Aknopilindo, S.H., menerangkan.
Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi kepada Polres Payakumbuh yang telah melakukan respon cepat terkait keresahaan masyarakat dengan aksi “bang jago” oknum anggota dan seorang warga sipil yang videonya viral di sosmed.
Lebih jauh Satake menjelaskan, Polri tidak akan mentoleransi terhadap anggotanya yang secara terbukti melanggar ketentuan hukum. Jika terbukti melanggar akan ada sanksinya. Sebaliknya bila ada anggota yang memiliki prestasi akan diganjar dengan Reward.
“Intinya Polri tidak akan pernah melakukan tebang pilih dalam menjalankan proses hukum walaupun itu adalah anggota sendiri” ungkap Satake menjelaskan dengan singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, jagad maya medsos dikagetkan dengan beredar serta viralnya sebuah video dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh warga sipil dan seorang oknum polisi terhadap seorang sopir pembawa sampah di Jalan Situjuh Kabupaten Limapuluh Kota, Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Insiden tersebut terjadi akibat diduga terjadi kesalahpahaman dalam berkendara sehingga menimbulkan emosi yang tak terkontrol yang berujung pada peristiwa dugaan penganiayaan oleh duo “bang jago” terhadap warga. (*)