Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 pada Selasa, 18 Maret 2025 mengenai pengelolaan sampah selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota, Yuniwal, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para Wali Nagari di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam edaran itu, Bupati Safni Sikumbang menginstruksikan OPD dan Wali Nagari untuk memasang spanduk imbauan “Lebaran Tanpa Sampah” di jalan-jalan kabupaten, destinasi wisata, serta fasilitas umum lainnya. Selain itu, masyarakat diimbau membawa perlengkapan makan dan minum yang dapat digunakan kembali, seperti tempat makan, sendok, botol air minum, dan tas belanja guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Bupati Safni Sikumbang juga mewajibkan pemilik usaha, toko, warung, SPBU, rumah makan, dan tempat wisata menyediakan tempat sampah terpilah serta bertanggung jawab atas kebersihan area usaha, termasuk bahu jalan di sepanjang jalan utama. Selain itu, masyarakat diminta untuk melakukan aksi bersih dan gotong royong sebelum serta setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai upaya edukasi, Bupati Safni Sikumbang mendorong penyebarluasan kampanye “Lebaran Minim Sampah” melalui media sosial dan platform lainnya. Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota yang lebih bersih dan nyaman. (ABD/Kominfo)