Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan serta Data Keuangan Daerah (OP4D) Tahap VII yang digelar secara daring di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh, pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) ini diikuti oleh 109 Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia, terdiri atas 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota.
PKS OP4D bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak pusat dan daerah, memperkuat fiskal daerah, meningkatkan transparansi sistem perpajakan, serta mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan optimalisasi pungutan pajak sekaligus mendorong pemerataan penerimaan di seluruh Indonesia.
Sinergi Tripartit untuk Kemandirian Fiskal
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah (Pemda),” ujarnya.
Ia berharap, melalui penandatanganan PKS ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat semakin optimal dalam pemungutan pajak, memperkuat pertukaran data antara DJP dan DJPK, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan komitmen seluruh Pemerintah Daerah (Pemda). Semoga sinergi ini terus memperkuat pertukaran data perpajakan yang lebih efektif dan transparan,” tambahnya.
Dorong Peningkatan PAD dan Transfer Daerah
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menuturkan bahwa PKS OP4D merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui kegiatan bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kerja sama ini akan memuat poin penting seperti sinergi antar lembaga, pemanfaatan data, dan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung implementasi perjanjian,” ungkapnya.
Askolani menambahkan, kolaborasi yang kuat antara DJPK, DJP, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PKS. “Manfaatnya akan langsung dirasakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui peningkatan efektivitas pemungutan pajak, yang pada akhirnya berdampak pada naiknya PAD dan dana transfer daerah,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

