Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, termasuk para pekerja agama. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perlindungan Pekerja Agama antara Bupati Lima Puluh Kota H. Safni Sikumbang dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa, pada Rabu (20/05/2026).
Penandatanganan kesepakatan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026. Melalui kerja sama itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota memastikan para pekerja agama memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati H. Safni Sikumbang mengatakan pekerja agama seperti gharim, marbot, serta guru mengaji di TPA dan TPQ memiliki peran penting dalam menjaga rumah ibadah sekaligus membina generasi muda melalui pendidikan agama. Karena itu, menurutnya, para pekerja agama sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitasnya.
“Para pekerja agama memiliki jasa besar dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah Daerah (Pemda) ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bupati Safni Sikumbang.
Baca Juga : Momentum May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan dan PMI Lima Puluh Kota Gelar Donor Darah
Sebelumnya, pada awal masa pemerintahannya tahun 2025, Bupati Safni Sikumbang juga telah meluncurkan gerakan Sejahterakan Pekerja Kito Lima Puluh Kota (SAKATO LIKO) melalui surat edaran yang diterbitkan bertepatan pada tanggal yang sama.
Program tersebut bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi berbagai sektor pekerjaan, seperti petani, pedagang, nelayan, buruh ternak, tukang kayu, dan pekerja informal lainnya di Kabupaten Lima Puluh Kota. (TIM)
