Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh agar tidak cepat berpuas diri meski selama empat tahun berturut-turut berhasil meraih predikat tertinggi atau zona hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balaikota Payakumbuh, pada Kamis (23/04/2026).
“Alhamdulillah, tahun 2024 kita memperoleh nilai 97,60 dengan kualitas tertinggi. Namun mempertahankan lebih sulit daripada meraih. Jangan sampai lengah, karena kini regulasi berubah total dari penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi. Ini tantangan baru,” ujar Wakil Wali Kota Elzadaswarman di hadapan 135 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, direktur RSUD, kepala puskesmas, hingga lurah se-Kota Payakumbuh.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tidak hanya menargetkan menjadi yang terbaik di tingkat Provinsi Sumatera Barat, tetapi juga berupaya meraih prestasi terbaik di tingkat nasional.
“Mari lakukan perubahan secara bersama-sama dan terus menerus. Jangan masyarakat dipersulit dengan prosedur yang berbelit-belit,” katanya.
Wakil Wali Kota Elzadaswarman menambahkan, seluruh ASN dituntut mampu beradaptasi terhadap perubahan regulasi serta terus meningkatkan kapasitas diri. Menurutnya, sosialisasi tersebut penting karena terdapat perubahan dimensi, variabel, maupun indikator penilaian.
Ia juga mengapresiasi capaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sepanjang 2025 yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6,04 miliar melalui penanganan 264 laporan. Capaian itu termasuk pengembalian 13 BPKB, tiga sertifikat hak milik yang dijadikan agunan KUR, serta pendistribusian 3.327 ijazah yang sempat tertahan.
“Kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat dan bangsa. Gunakan kegiatan ini seefektif mungkin. Saya minta seluruh perangkat daerah serius, karena ini bukan sekadar formalitas, tetapi pedoman dalam menjalankan amanah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari metode sebelumnya.
Jika sebelumnya penilaian berfokus pada 14 komponen standar pelayanan seperti persyaratan, biaya, dan waktu, kini Ombudsman menilai empat dimensi besar, yakni input, proses, output, dan pengaduan, serta ditambah pengukuran tingkat kepercayaan masyarakat.
“Opini Ombudsman sekarang merupakan pernyataan formal mengenai kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap produk hukum kami. Tujuannya untuk mencegah maladministrasi, bukan menghukum,” jelas Adel.
Dalam paparan teknis disebutkan, instansi dengan kualitas pelayanan baik namun memiliki tingkat kepatuhan rendah terhadap rekomendasi Ombudsman akan masuk kategori “Kualitas Tinggi dengan Maladministrasi”. Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini apabila terdapat pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi atau terbukti melakukan korupsi. (ABD/MediaCenter)

