Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Satreskrim Polres Payakumbuh menerima laporan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah kandung di Jorong Tangah Padang, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial ZM (49), yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Sementara korban adalah anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (17).
”Perbuatan pelaku terungkap pada Selasa (17/02/2026) setelah paman (mamak) korban merasa curiga Bunga karena jarang pulang ke rumah,” ujar Iptu Andrio saat memberikan keterangan pada Sabtu (28/03/2026).
Kepada pamannya, korban mengaku merasa takut berada di rumah karena kerap diintip oleh sang ayah saat sedang mandi. Setelah didesak, Bunga akhirnya membeberkan fakta memilukan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan asusila tersebut diduga telah dilakukan ZM sejak pertengahan tahun 2019, di mana saat itu korban masih berusia sepuluh tahun.
”Korban mengaku pertama kali disetubuhi saat berusia 10 tahun. Namun, ia sudah tidak mengingat secara pasti tanggal dan bulan kejadian pertama tersebut,” tambah Andrio.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait laporan tersebut guna memproses hukum terduga pelaku. (TIM)

