Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menertibkan sejumlah bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, pada Kamis (20/08/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan dan upaya mengembalikan fungsi ruang publik.
Penertiban dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB),” kata Muslim.
Di Jalan Imam Bonjol, tujuh bangunan yang sebelumnya telah menerima SPB seluruhnya telah dibongkar. Sementara itu, di kawasan Taman Wisata Batang Agam, dari 16 bangunan yang menerima SPB, sebanyak 13 bangunan telah dibongkar.
Adapun tiga bangunan lainnya masih dalam proses pembongkaran setelah pemilik mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Untuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, tim juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.
Muslim menjelaskan, saat pendataan pada 11 Agustus 2026, bangunan-bangunan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan pemilik atau pihak yang menguasainya tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan pendataan lanjutan, pihak terkait berhasil ditemukan sehingga SPB dapat disampaikan secara langsung.
SPB tersebut memberikan waktu selama 7 x 24 jam kepada pemilik untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan yang dimaksud.
Muslim menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol. Pemerintah daerah akan melanjutkan penataan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang atau memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” katanya.
Menurut Muslim, penertiban tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat maupun investasi. Pemko Payakumbuh tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan investor untuk berinvestasi, sepanjang kegiatan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya.
Penataan kawasan akan dilanjutkan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Pemerintah menargetkan ruang publik dapat kembali berfungsi secara tertib, aman, nyaman, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” kata Muslim. (ABD/MediaCenter)

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.