Cuaca Sumatera

Diperbarui 04.53 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
32°
🌤 Cerah berawan
Padang
29°
🌦 Gerimis
Pekanbaru
32°
🌤 Berawan sebagian
Palembang
33°
⛅ Berawan
Banda Aceh
32°
⛅ Berawan
Batam
31°
⛅ Berawan
Bandar Lampung
29°
🌦 Gerimis ringan
Kabupaten Lima Puluh Kota

Sebanyak 29 Pasangan Yang Belum Memiliki Buku Nikah Lakukan Sidang Isbat Nikah

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lima Puluh Kota hadir ditengah- tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang optimal. Terdapat 29 pasangan yang belum memiliki buku nikah di Delapan Nagari Balai Panjang, Sitanang, Batu Payuang, Labuah Gunuang, Ampalu, Halaban Tanjuang Gadang dan Bukik Sikumpa se- Kecamatan Lareh Sago Halaban hari ini akan mengikuti sidang Isbat Nikah.

 

Informasi Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil tercatat lebih dari 5.800 pasangan calon yang belum memiliki buku nikah. Tentu angka sebanyak itu tidak bisa diselesaikan dalam Satu tahun anggaran, kepada Pengadilan Agama, Kemenetrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil terus memfasilitasi pelayanan Isbat Nikah sampai dengan tercatatnya seluruh pasangan yang belum memiliki buku nikah, kata Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo pada Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pelayanan Isbat Nikah Terpadu di Kantor Camat Lareh Sago Halaban, pada Senin (20/05/2024).

 

Hadir pada acara tersebut Camat Wahyu Marmora, Wali Nagari se-Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kepala Pengadilan Agama Nongliasma, Kepala Kantor Kemenag Irwan, pasangan calon yang belum memiliki buku nikah.

 

Sementara itu Kepala Kementerian Agama Irwan, mengatakan pernikahan itu sakral, bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat melalui sidang Isbat Nikah sebagai legalitas akan mendapatkan putusan pengadilan dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kementerian Agama melalui KUA.

 

“Untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi, status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kepada pasangan yang akan melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis, Mari kita jaga keluarga kita dari masalah yang timbul dikemudian hari untuk memudahkan urusan dalam pelayanan publik,” lanjut Irwan.

 

Kepala Pengadilan Agama Payakumbuh Nongliasma menegaskan banyak program pemerintah melalui Mahkamah Agung membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. Salah Satunya Sidang Isbat Nikah. Dari 126 pasangan yang ada lolos verivikasi 29 pasangan, dan nantinya akan diselesaikan secara bertahap apabila tidak ada masalah.

 

“Mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat, tidak memiliki buku nikah.Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dalam bentuk Isbat Nikah Terpadu,” ucap Nongliasma. (ABD/Kominfo)

Berita Selanjutnya Kinerja Solid dan Unggul Sepanjang 2023, PT Indosat Tbk Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *