Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota meringkus seorang pria lansia berinisial AR (61), atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan seorang pedagang ini ditangkap di kediamannya di Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso mengungkapkan, korban merupakan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun yang merupakan tetangga pelaku. Modus yang digunakan AR adalah dengan memberikan uang jajan kepada korban setiap kali berbelanja di warungnya.
”Korban sering belanja di warung pelaku. Tiap kali belanja, korban sering diberi uang sehingga merasa nyaman berbelanja di sana,” ujar Iptu Indra, pada Minggu (29/03/2026).
Aksi bejat tersebut terjadi pada Selasa (06/01/2026) malam sekitar pukul 20:00 WIB. Saat korban tengah berbelanja, AR diduga secara tiba-tiba memeluk dan melakukan tindakan asusila terhadap area sensitif korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban kepada sang ibu sesampainya di rumah.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres 50 Kota untuk diproses secara hukum.
Iptu Indra menambahkan, proses penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti-bukti yang cukup.
”Penangkapan dan penahanan AR mengacu pada surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, hingga surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 27 Maret 2026,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui AR telah berkeluarga namun tidak memiliki anak. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TIM)

