Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Pertemuan Randang Balai Kota Payakumbuh, pada Rabu (17/09/2025). Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta hadir langsung bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekda Rida Ananda, jajaran Kejari Payakumbuh, asisten, staf ahli, OPD terkait, serta Bagian Pemerintahan Setdako Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas kesediaan Kejari mendukung penguatan aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Payakumbuh atas kerja sama ini, terutama dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan TUN. Ini langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Prosesnya juga telah melalui pembahasan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah hingga koordinasi dengan Kejari.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum bagi Pemko Payakumbuh. Nota kesepakatan ini juga dilengkapi rencana kerja berisi sejumlah program dan kegiatan yang mendukung penanganan masalah hukum.
Wali Kota Zulmaeta menekankan agar perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai rencana kerja, sehingga pelaksanaan penanganan masalah hukum dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan profesional.
Sementara itu, Kepala Kejari Payakumbuh, Ulil Azmi, menyambut baik sinergi yang terjalin. “Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum maupun pertimbangan hukum, khususnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Semoga kerja sama ini berjalan baik dan memberi manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Kerja sama ini diharapkan dapat membantu Pemko Payakumbuh dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, terutama terkait pengelolaan aset, kontrak, serta persoalan perdata dan TUN yang sering dihadapi Pemerintah Daerah (Pemda). (ABD/MediaCenter)

