• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

Redaksi by Redaksi
25 April 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai Mei 2025.

 

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang Kantor Wali Kota, pada Kamis (24/04/2025), menegaskan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.

 

“Ada dua kategori bangunan yang menjadi prioritas penertiban. Pertama, bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua, bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujarnya.

 

Surat perintah akan disampaikan langsung oleh tim penertiban melalui camat, lurah, serta melibatkan unsur TNI dan Polri. Pemilik bangunan diberikan waktu 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.

 

Menurut WaWaKo Elzadaswarman yang akrab disapa Om Zet, langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Meskipun mendorong kemudahan berusaha, undang-undang tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang.

 

Penertiban ini juga merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 jo. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.

 

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika tidak diindahkan, penegakan hukum akan ditempuh,” tegasnya.

 

Penertiban tahap awal dijadwalkan dimulai pada 6 Mei 2025. Pembongkaran akan dilakukan satu pekan setelah surat perintah disampaikan. Beberapa titik prioritas yang telah ditetapkan antara lain Jalan Diponegoro, Soekarno Hatta, Sudirman, Tan Malaka, dan Rky Rasuna Said.

 

Bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, dan lahan PSU perumahan dinilai mendesak untuk ditertibkan karena mengganggu estetika kota, aksesibilitas warga, serta berpotensi menimbulkan persoalan sosial.

 

“Penertiban ini bukan hanya soal pembongkaran, tetapi upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketertiban tata ruang kota. Kami ingin ruang publik digunakan sebagaimana mestinya, untuk kepentingan umum,” ungkapnya.

 

Dalam pelaksanaan penertiban, Pemko Payakumbuh menetapkan prinsip-prinsip seperti memberikan efek jera, mencegah pelanggaran serupa, memperbaiki kondisi ruang yang rusak, dan menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.

 

“Semua ini kami lakukan demi terciptanya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 314
Tags: lima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhsudutlimapuluhkotasumatera baratWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Almaz Fried Chicken Resmikan Gerai ke-89 di Payakumbuh, Sumbang 5 Persen Keuntungan untuk Sosial

Next Post

Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Operasi Sesuai Perda

Next Post
Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Operasi Sesuai Perda

Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Operasi Sesuai Perda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Wali Kota Payakumbuh Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor, Pastikan Penanganan Cepat bagi Warga Terdampak
  • Diskominfo Payakumbuh Tekankan Proyek Perubahan PKA Harus Berdampak Nyata bagi Pelayanan Publik
  • Dinas Koperasi dan UKM Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  • Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Letkol Ucok Namara, Sambut Letkol Adi Nofriadi sebagai Dandim 0306/50 Kota
  • Wali Kota Payakumbuh Resmikan Gedung Baru Puskesmas Padang Tinggi Piliang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

Seedbacklink
© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved