Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke di wilayah setempat, Rabu (23/04/2025). Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif.
Surat imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Petugas Satpol PP dan Damkar menyerahkan langsung surat kepada para pelaku usaha hiburan.
Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin penting yang harus dipatuhi, antara lain:
- Setiap usaha kafe, restoran, dan tempat hiburan lainnya wajib memiliki izin resmi dari pejabat berwenang.
- Jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
- Pemilik usaha wajib memastikan tidak ada aktivitas perjudian, prostitusi, narkoba, atau bentuk penyakit masyarakat lainnya di lokasi usaha.
- Pengunjung dilarang mengenakan pakaian sekolah saat jam belajar berlangsung.
- Kegiatan hiburan tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat.
- Dilarang memproduksi, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, atau menyediakan minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin.
- Masyarakat dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Baca Juga : Pemko Payakumbuh Segel Kafe Tak Berizin di Ngalau, Razia PEKAT Libatkan Forkopimda dan BNN
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan nilai-nilai lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa usaha hiburan berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penegakan ini penting demi menjaga moral serta budaya lokal,” ujar Wali Kota Zulmaeta.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan preventif, dengan harapan para pelaku usaha memahami pentingnya peraturan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari penegakan perda yang mengutamakan pendekatan humanis.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutupnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah kota. (ABD/MediaCenter)

