• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Operasi Sesuai Perda

Redaksi by Redaksi
25 April 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Operasi Sesuai Perda
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke di wilayah setempat, Rabu (23/04/2025). Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif.

 

Surat imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Petugas Satpol PP dan Damkar menyerahkan langsung surat kepada para pelaku usaha hiburan.

 

Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin penting yang harus dipatuhi, antara lain:

  • Setiap usaha kafe, restoran, dan tempat hiburan lainnya wajib memiliki izin resmi dari pejabat berwenang.
  • Jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
  • Pemilik usaha wajib memastikan tidak ada aktivitas perjudian, prostitusi, narkoba, atau bentuk penyakit masyarakat lainnya di lokasi usaha.
  • Pengunjung dilarang mengenakan pakaian sekolah saat jam belajar berlangsung.
  • Kegiatan hiburan tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat.
  • Dilarang memproduksi, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, atau menyediakan minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin.
  • Masyarakat dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.

 

Baca Juga : Pemko Payakumbuh Segel Kafe Tak Berizin di Ngalau, Razia PEKAT Libatkan Forkopimda dan BNN

 

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan nilai-nilai lokal.

 

“Kami ingin memastikan bahwa usaha hiburan berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penegakan ini penting demi menjaga moral serta budaya lokal,” ujar Wali Kota Zulmaeta.

 

Ia menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan preventif, dengan harapan para pelaku usaha memahami pentingnya peraturan tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menegaskan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari penegakan perda yang mengutamakan pendekatan humanis.

 

“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutupnya.

 

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah kota. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 164
Tags: CafeKeamananlima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhRaziaSatpol PPsudutlimapuluhkotasumatera baratWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Pemko Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

Next Post

Bupati Lima Puluh Kota Usulkan Penguatan Pertanian ke Komisi IV DPR RI

Next Post
Bupati Lima Puluh Kota Usulkan Penguatan Pertanian ke Komisi IV DPR RI

Bupati Lima Puluh Kota Usulkan Penguatan Pertanian ke Komisi IV DPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Puluhan Lembaga Keagamaan di Situjuah Limo Nagari Terima Bantuan Ratusan Juta
  • PJKIP Padang Soroti Tindakan Dubalang Kota yang Dinilai Melebihi Kewenangan
  • Lindungi Pekerja Rentan, Pemko Payakumbuh Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
  • Pemko Payakumbuh Luncurkan BIG DATA untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Geospasial
  • Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Nataru

Recent Comments

  1. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  2. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  3. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  4. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  5. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved