Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus memperkuat reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif. Hal itu disampaikannya saat membuka secara resmi Workshop Implementasi SIPD RI di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, pada Kamis (06/11/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi SIPD RI dalam Proses Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis digital. Workshop berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh 144 peserta yang terdiri dari PPK SKPD, Kepala TU BLUD, Bendahara Pengeluaran, Pembuat Laporan Keuangan, serta staf Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BKD.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Elzadaswarman menyebut bahwa keuangan daerah merupakan urat nadi pembangunan. “Tata kelola keuangan yang akuntabel akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah (Pemda),” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari capaian fisik semata, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mengelola keuangan secara tertib, efisien, dan sesuai regulasi. Ia menambahkan bahwa penerapan SIPD RI adalah bentuk nyata reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern.
“SIPD RI bukan sekadar aplikasi, tetapi sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
Workshop menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan, yang memaparkan teknis penggunaan SIPD RI secara komprehensif. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme penatausahaan, penyusunan laporan keuangan, hingga kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berbasis prinsip “money follows program”.
Esen menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) harus memfokuskan anggaran pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Anggaran publik diarahkan pada program prioritas perangkat daerah agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah harus dikelola melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dituangkan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Setiap pejabat pengguna anggaran, lanjutnya, bertanggung jawab penuh atas kebenaran material dokumen keuangan yang ditandatangani, dan Kepala Daerah maupun perangkat daerah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan hukum yang berlaku. (ABD/MediaCenter)

