Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh resmi menyatakan dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, pada Senin (01/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan serentak se-Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, serta diikuti seluruh kabupaten/kota secara virtual.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam dokumen bernomor 130/11/FKS-PYK/XII/2025 (Pemko) dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 (Kejari), yang menjadi dasar pelaksanaan peradilan restoratif di Kota Payakumbuh.
Wali Kota Zulmaeta menyatakan Pemko Payakumbuh siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial. Ia menyebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) bakal menyiapkan berbagai kegiatan yang dapat menjadi ruang kontribusi bagi para pelaku, seperti penataan lingkungan, penghijauan, hingga program sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Program ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi positif. Prinsipnya, keadilan harus dirasakan negara, korban, dan masyarakat,” ujar Wali Kota Zulmaeta.
Dalam sambutan virtualnya, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif serta membantu mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, menyebut kerja sama ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menerapkan pidana alternatif yang terukur dan diawasi.
Dengan kerja sama tersebut, Kota Payakumbuh bersama daerah lain di Provinsi Sumatera Barat mulai mengimplementasikan pidana alternatif yang diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (ABD/MediaCenter)

