Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menggelar rapat koordinasi terkait muatan lahan sawah dalam dokumen revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh, pada Jumat (06/03/2026), di Ruang Pertemuan Riza Falepi Lantai II Kantor Wali Kota Payakumbuh.
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman dan diikuti secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, QCRO.
Selain itu, rapat juga dihadiri secara langsung oleh sejumlah perangkat daerah, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta unsur teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Elzadaswarman menegaskan bahwa revisi RDTR merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan Kota Payakumbuh ke depan.
“Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia berharap melalui rapat koordinasi tersebut dapat terbangun kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim memaparkan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu isu utama dalam proses revisi RDTR.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat sebesar 2.644,18 hektare. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya tercatat 2.759,97 hektare.
Melalui proses pemutakhiran data yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat pada 31 Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengusulkan penyesuaian luas lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.
Menurut Muslim, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah non-pertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.
Selain itu, sejumlah program strategis daerah juga menjadi pertimbangan dalam penataan ruang kota, di antaranya pembangunan Masjid Agung, rencana pembangunan Jalan Thamrin Manan, pembangunan kawasan Industri Kecil Menengah, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, pengembangan kawasan wisata, penambahan fasilitas pengelolaan persampahan, penataan sempadan Sungai Batang Agam, pembangunan kawasan pergudangan, serta penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.
Kebutuhan penyediaan rumah hunian masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tata ruang. Berdasarkan data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, masih terdapat backlog perumahan sekitar 9.035 unit, dengan jumlah rumah yang tersedia sebanyak 34.967 unit untuk 44.002 kepala keluarga.
Sementara itu, berdasarkan proyeksi hingga tahun 2045, kebutuhan rumah di Kota Payakumbuh diperkirakan mencapai 44.949 unit, sehingga diperlukan perencanaan ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan hunian masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
Dari hasil analisis tersebut, total akumulasi faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare atau 22,80 persen dari luas LBS. Dengan demikian, luas lahan sawah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD atau LP2B di Kota Payakumbuh menjadi 2.041,27 hektare.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berharap dapat memperoleh kesepahaman dengan kementerian terkait mengenai luasan lahan sawah yang dapat diakomodasi dalam dokumen revisi RDTR Kota Payakumbuh, sehingga proses penyusunan dan penetapan RDTR dapat segera diselesaikan serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. (ABD/MediaCenter)

