• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kampus

Opini : Bahaya Aborsi

Redaksi by Redaksi
26 November 2022
in Kampus
0 0
0
Opini : Bahaya Aborsi
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bukittinggi, http://sudutlimapuluhkota.com – Aborsi adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mengakhiri masa kehamilan atau pengguguran kandungan dengan cara mengeluarkan janin (embrio) sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim.Ada berbagai penyebab seorang wanita melakukan tindakan aborsi, antara lain hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan. Di sisi lain, aborsi juga dapat dilakukan jika kehamilan mengancam nyawa ibu atau janin.

 

Pengaturan tentang aborsi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam undang-undang tersebut, semua orang pada umumnya dilarang melakukan tindakan aborsi.

 

Namun, berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis berikut ini, Adanya indikasi darurat secara medis pada kehamilan usia dini yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, Janin menderita kelainan genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan, sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan, Kehamilan terjadi akibat pemerkosaan yang menyebabkan traumaAborsi yang dilakukan di luar kondisi di atas dinyatakan ilegal. Dalam pasal 194 UU Kesehatan, setiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

 

Mari kita cegah maraknya kasus kehamilan di kalangan siswa hingga berujung aborsi, yakni dengan tidak melakukan seks bebas,mengembalikan mindset siswa pada kebudayaan sendiri, serta memberikan pendidikan kesehatan reproduksi bagi mereka.

 

Identitas Penulis :

 

Oleh : Andrean Vadix Mailana, Annisaa Stefeni Utami dan Shantrya Dhelly Susanty SST, M.Kes

Jurusan : Kesehatan Masyarakat

Fakultas : Kesehatan

Kampus : Universitas Fort De Kock Bukittinggi

Jumlah Pengunjung: 608
Tags: Bahaya AborsiBukittinggiKesehatanKesehatan MasyarakatsudutlimapuluhkotaUniversitas Fort De Kock Bukittinggi
Previous Post

Opini : Apa Itu Amenorea?

Next Post

DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA SIAP BANTU LAPAS SULIKI DALAM BIDANG KESEHATAN

Next Post
DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA SIAP BANTU LAPAS SULIKI DALAM BIDANG KESEHATAN

DINAS KESEHATAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA SIAP BANTU LAPAS SULIKI DALAM BIDANG KESEHATAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ParagonCorp dan ITB Pasang Teknologi Filter Air di Aceh Tamiang, Ribuan Warga Kini Akses Air Bersih
  • Masjid Musafir Kubu Gadang Diresmikan sebagai Masjid Ramah Pemudik 1447 H
  • Wali Kota Payakumbuh Silaturahmi dengan Jamaah Masjid Muslimin Balai Cacang, Serahkan Bantuan Kegiatan Keagamaan
  • Ratusan Warga Serbu Pasar Murah Pemko Payakumbuh Jelang Idul Fitri
  • Indosat Pastikan Jaringan di Aceh Stabil Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Hadirkan Program Surau Berdaya

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved