Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, sepakat memugar Masjid Tuo Ampang Gadang di Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Pemugaran ini bertujuan melestarikan cagar budaya sekaligus memperkuat identitas budaya lokal.
Kesepakatan tersebut terjalin dalam audiensi resmi di Ruang Rapat Bupati, pada Selasa (06/05/2025). Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat, Nurmatias, menyebut Masjid Tuo Ampang Gadang memiliki nilai historis, arsitektural, dan religius yang tinggi.
“Masjid ini menjadi bukti perkembangan Islam di Lima Puluh Kota dan wujud arsitektur tradisional Minangkabau. Kami berharap pemugaran ini diikuti upaya pelestarian berkelanjutan,” kata Nurmatias.
Ia menegaskan, pelestarian harus disertai pemanfaatan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan sosial yang mengangkat nilai-nilai kearifan lokal serta memperkuat semangat baliak ka adat di tengah masyarakat.
“Revitalisasi bukan hanya menjaga fisik bangunan, tetapi juga menghidupkan kembali ruh budaya, adat, dan agama. Cagar budaya ini harus menjadi kekuatan pembangunan inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) akan mendukung penuh pemugaran, termasuk kesiapan administratif dan teknis seperti pembersihan serta persiapan lokasi. Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyebut rencana ini sebagai kabar baik yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Momentum ini adalah berkah yang harus dimanfaatkan. Kami mendukung penuh pemugaran agar Masjid Tuo kembali difungsikan,” kata Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha.
Masjid Tuo Ampang Gadang dikenal dengan arsitektur unik, memiliki atap tumpang tiga, lantai panggung, denah bujur sangkar, serta menara dari bata merah berlapis semen bergaya campuran Eropa-Persia. Kaligrafi dan ornamen dekoratif memperkuat kekayaan budaya dan keagamaan yang melekat sejak lama.
Saat ini, masjid mengalami kerusakan parah pada atap, dinding, lantai, dan struktur menara. Jika tidak segera dipugar, masjid terancam rusak total, yang dapat mengakibatkan hilangnya jejak sejarah, tempat ibadah, serta ruang budaya masyarakat.
Audiensi juga dihadiri Wali Nagari VII Koto Talago, Asisten II Setdakab Lima Puluh Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, anggota DPRD, serta tokoh masyarakat setempat. Mereka menyatakan komitmen untuk mendukung pemugaran dan pelestarian berkelanjutan. (ABD/Kominfo)