Oleh: Musfi Yendra — Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat
Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Keterbukaan informasi publik kini menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat demokrasi, menumbuhkan akuntabilitas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Provinsi Sumatera Barat termasuk daerah yang cukup progresif dalam menerapkan prinsip keterbukaan ini, melalui kombinasi regulasi, dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), serta peran aktif Komisi Informasi, media, dan organisasi masyarakat sipil.
Landasan Regulasi dan Perda Keterbukaan Informasi
Gerakan keterbukaan informasi di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Di tingkat daerah, Provinsi Sumatera Barat memperkuat implementasinya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi tonggak penting karena secara rinci mengatur tata kelola, mekanisme, serta tanggung jawab badan publik dalam menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Baca Juga : Euforia Monev KI Sumbar 2025, Antusiasme Pimpinan Badan Publik Melebihi Ekspektasi
Peran Komisi Informasi dan Dampak Monev
Sejak UU KIP diberlakukan, Komisi Informasi Sumatera Barat konsisten melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap badan publik. Program ini telah berjalan lebih dari satu dekade, menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan.
Tahun 2025 menjadi catatan tersendiri, dengan 430 badan publik di Sumbar terdata mengikuti Monev mulai dari lembaga vertikal, Pemerintah Daerah (Pemda), nagari, sekolah, BUMD, hingga institusi pelayanan publik.
Monev bukan sekadar penilaian administratif, tetapi menjadi penggerak perubahan perilaku birokrasi, agar lebih transparan, responsif, dan menjadikan keterbukaan sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban hukum.
Dukungan Pemerintah dan Integrasi dalam RPJMD
Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat juga kian nyata. Dalam RPJMD 2025–2029, keterbukaan informasi publik telah masuk dalam prioritas pembangunan daerah.
Langkah ini menjadikan keterbukaan informasi bukan isu tambahan, melainkan bagian integral dari agenda pembangunan, dengan dukungan kebijakan, anggaran, dan indikator capaian yang terukur di seluruh perangkat daerah.
Peran Media dan Organisasi Masyarakat Sipil
Ekosistem keterbukaan informasi di Sumatera Barat diperkuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat dan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). Kedua elemen ini berperan penting dalam mendorong lahirnya Komisi Informasi serta mengawal implementasi UU KIP di lapangan.
Keterlibatan masyarakat sipil dan jurnalis memastikan keterbukaan informasi tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga gerakan sosial yang diawasi dan diperjuangkan bersama.
Media berperan sebagai jembatan komunikasi publik, menyuarakan kepentingan masyarakat, dan menumbuhkan budaya transparansi di ranah Minang.
Baca Juga : Pelantikan PJKIP Padang, Wali Kota Dorong Kolaborasi Wujudkan Transparansi Informasi
Tantangan dan Arah ke Depan
Meski ekosistem keterbukaan informasi di Provinsi Sumatera Barat telah terbentuk, sejumlah tantangan masih dihadapi. Sebagian badan publik masih memandang keterbukaan sebagai beban administratif, belum memiliki sistem dokumentasi yang baik, atau PPID yang profesional.
Di sisi lain, literasi masyarakat juga perlu diperkuat agar mereka mampu menggunakan informasi publik secara tepat untuk mengawasi, berpartisipasi, dan mengambil keputusan.
Keterbukaan informasi juga harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik. Transparansi anggaran nagari, data pendidikan, atau data kesehatan, misalnya, dapat mempercepat respon pemerintah sekaligus memperkuat pengawasan publik.
Transparansi di Era Digital
Di tengah arus informasi yang begitu cepat, badan publik dituntut tidak hanya terbuka, tetapi juga sigap dalam merespons kebutuhan informasi digital masyarakat.
Transformasi digital menjadi bagian penting dari strategi transparansi modern, agar pemerintah tidak tertinggal oleh penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Menjaga Momentum Keterbukaan
Dengan kombinasi regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, dukungan politik yang jelas, serta partisipasi aktif masyarakat, Provinsi Sumatera Barat berpeluang besar menjadi daerah percontohan keterbukaan informasi di Indonesia.
Keterbukaan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bentuk hubungan baru antara pemerintah dan masyarakat hubungan yang dibangun di atas kepercayaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
“Keterbukaan informasi adalah jalan menuju pemerintahan yang dipercaya rakyat. Tugas kita kini adalah menjaga momentum dan menjadikannya budaya bersama di ranah Minang,” ujar Musfi Yendra. (TIM)

