Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh memperkuat tata kelola pembangunan perumahan melalui optimalisasi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG). Sistem ini digunakan sebagai instrumen utama dalam proses rekomendasi site plan guna mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, mengatakan optimalisasi SIRENG merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di sektor perumahan dan permukiman.
“Melalui SIRENG, proses verifikasi pengembang menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Marta di Kota Payakumbuh, pada Rabu (15/04/2026).
Ia menjelaskan, sistem berbasis digital tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda) menelusuri legalitas dan rekam jejak pengembang secara komprehensif sebelum memberikan rekomendasi site plan.
“SIRENG memastikan setiap pengembang memiliki legalitas yang jelas serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, penerapan SIRENG juga berdampak pada peningkatan kepercayaan publik karena seluruh proses berjalan secara terbuka, terukur, dan berbasis data.
Selain itu, proses pengajuan dan evaluasi site plan dinilai menjadi lebih sistematis dan efisien karena registrasi dilakukan secara daring tanpa mengurangi ketelitian.
Marta menegaskan, pemanfaatan SIRENG merupakan langkah konkret untuk memastikan program pembangunan tiga juta rumah tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga memperhatikan kualitas dan keberlanjutan.
“Kami mengimbau seluruh pengembang untuk memanfaatkan SIRENG sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan perumahan yang profesional, transparan, dan terpercaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menambahkan bahwa SIRENG tidak hanya berfungsi dalam aspek administrasi, tetapi juga menjamin kualitas teknis pembangunan.
“Sistem ini memastikan standar teknis terpenuhi sehingga masyarakat memperoleh hunian yang layak,” katanya.
Ia juga menyebutkan, pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti KPR subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) wajib terdaftar dalam SIRENG.
Selain itu, SIRENG memberikan perlindungan kepada konsumen melalui proses validasi ketat terhadap pengembang, sekaligus menyediakan data rekam jejak sebagai dasar evaluasi proyek selanjutnya. (ABD/MediaCenter)

