• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Pendidikan

Kadisdikbud Afri Efendi : Total 25M Tunjangan Profesi Guru di Lima Puluh Kota Tahun 2024 Cair

Redaksi by Redaksi
25 Juni 2024
in Pendidikan
0 0
0
Kadisdikbud Afri Efendi : Total 25M Tunjangan Profesi Guru di Lima Puluh Kota Tahun 2024 Cair
0
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com –Lebih kurang sebanyak 2066 orang tenaga pendidik di Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima tunjangan sertifikasi untuk triwulan I tahun 2024, disamping itu sebanyak 952 orang tenaga pendidik dokumen pencairan tunjangan sertifikasinya sudah ada di bank untuk menunggu proses transfer ke rekening masing masing tenaga pendidik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lima Puluh Kota Afri Efendi, S.Pd., M.M. saat ditemui Tim Humas di Kawasan Perkantoran Sarilamak, pada Senin (24/06/2024).

 

Pembayaran sertifikasi guru memang dibayarkan secara bertahap karena sesuai kelengkapan masing guru seperti sk dirjen. Semua sudah dibayar sesuai proses dan usulan pembayaran. Yang sudah dibayarkan sebagai berikut :

 

  • TPG TW 1 Tahap 1 PNS Rp. 1.777.529.000 tanggal 13/5/24
  • TPG TW 1 Tahap 2 PNS Rp. 4.301.396.300 tgl 10/6/24
  • TPG TW 1 Tahap 3 Rp. 6.197.609.200 tgl 13/6/24
  • TPG TW 1 Tahap 4 PNS Rp. 12.099.710.000 tgl 21/6/24
  • TPG TW 1 Tahap 1 PPPK Rp. 1.442.224.800 tgl 21/6/24

 

Nah guru yang mana yang belum dibayarkan? Kalaupun ada yang belum dibayarkan berarti kelengkapan yang bersangkutan belum memenuhi syarat pembayaran.

 

Kadisdikbud juga menambahkan bahwa masih ada sekitar 400 orang tenaga pendidik yang dokumennya belum bisa diproses karena belum terbitnya SK Tunjangan Profesi (TP) mereka dari Puslapdik Kemendikbudristek dan belum validnya data dapodik mereka yang diinput melalui sekolah asal masing-masing.

 

“Data Dapodik perorangan tenaga pendidik diinput melalui sekolah asal mereka dan setelah itu mereka bisa memeriksa valid atau tidaknya data yang diinputkan melalui Info GTK,” kata Afri Efendi.

 

Seperti yang diketahui setelah pemeriksaan Data Dapodik melalui Info GTK, jika data sudah valid selanjutnya diajukan ke dinas dan ditandatangani lalu data sudah bisa diajukan ke kementerian, baru keluar SKTP dari Dirjend Pendidikan dan berdasarkan nama-nama di SKTP itu lah baru bisa diproses pembayaran tunjangan profesi tersebut papar Afri Efendi lebih jauh.

 

“Bisa jadi bagi tenaga pendidik yang tunjangan sertifikasinya belum cair disebabkan karena belum validnya Data Dapodik yang diinputkan atau ada salah satu data tenaga pendidik yang bermasalah sehingga mempengaruhi proses pencairan dalam kelompok pencairan tenaga pendidik tersebut karena menggunakan amprah bersama,” tambah Afri Efendi.

 

Disamping itu Kadisdikbud juga menambahkan bahwa untuk tunjangan sertifikasi PPPK sudah ada 150 orang tenaga pendidik yang sudah cair dan masih ada sebanyak 50 orang belum bisa diproses karena pada Info GTK ditemukan data yang tidak valid yang menyebabkan SKTP Dirjend Pendidikan belum bisa diterbitkan.

 

Senada dengan Kadisdikbud, Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi menerangkan bahwa terkait tunjangan sertifikasi tenaga pendidik di tahun 2024 ini benar telah dilakukan pencairan langsung ke rekening masing-masing guru yang telah memenuhi syarat pencairan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Untuk tunjangan sertifikasi tenaga pendidik di tahun 2024 ini telah dilakukan pencairan ke rekening masing-masing tenaga pendidik sebesar lebih kurang Rp25 M, dan proses pencairan akan sesegera mungkin kami lakukan jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, jadi tunjangan sertifikasi guru mana yang belum dibayarkan,” terang Win Hari Endi.

 

Berikut ini tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru 2024, berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran. Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan IV disalurkan oleh Puslapdik Kemendikbudristek langsung ke rekening para guru penerima tunjangan. Proses pencairan ini akan melalui beberapa tahap, antara lain, Tahap Sinkron Dapodik, Persiapan Verifikasi, Validasi Data TPG, Pengusulan SKTPG, Penerbitan SKTPG dan Realisasi TPG TW-1. (ABD/Kominfo).

Jumlah Pengunjung: 490
Tags: Dinas Pendidikangurulima puluh kotapayakumbuhpendidikansudutlimapuluhkotasumatera barat
Previous Post

Paguyuban Pensiunan Dinas Pendidikan Lima Puluh Kota Resmi Dibentuk

Next Post

Komisi II DPR-RI Bahas RUU Kab/Kota, Bupati Safaruddin Sampaikan Sejumlah Usulan

Next Post
Komisi II DPR-RI Bahas RUU Kab/Kota, Bupati Safaruddin Sampaikan Sejumlah Usulan

Komisi II DPR-RI Bahas RUU Kab/Kota, Bupati Safaruddin Sampaikan Sejumlah Usulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PJKIP Tanah Datar Silaturahmi dengan Pj Sekda, Siap Kawal Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
  • Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter XV
  • Pemko dan Polres Payakumbuh Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025
  • Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025
  • Kejari Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Wali Kota Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved