Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, pada Jumat (04/07/2025).
Kedua perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama proses pembahasan dua ranperda tersebut.
“Proses panjang telah kita lalui bersama demi lahirnya dua perda ini. Disetujuinya kedua ranperda ini menjadi perda merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dan DPRD Payakumbuh dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara maksimal,” ujar Wali Kota Zulmaeta.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2024, tercatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp753,32 miliar atau 102,69 persen dari target sebesar Rp733,57 miliar. Sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp742,72 miliar dari alokasi sebesar Rp801,75 miliar atau sebesar 92,64 persen.
Wali Kota Zulmaeta menambahkan bahwa Pemko Payakumbuh akan menindaklanjuti masukan DPRD serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Terkait dengan RPJMD 2025–2029, ditetapkan visi pembangunan daerah lima tahun ke depan, yakni: “Payakumbuh Maju Bermartabat melalui Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas Pendidikan, dan Sentra UMKM yang Kompetitif.”
“Peraturan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk membangun Kota Payakumbuh yang lebih baik. Kami berharap seluruh pihak, termasuk DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat, ikut mengawal pelaksanaan RPJMD ini,” tutur Wali Kota Zulmaeta.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyatakan bahwa seluruh fraksi sebanyak tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pengesahan dua ranperda tersebut.
“Dengan demikian, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh,” kata Wirman. (ABD/MediaCenter)