Cuaca Sumatera

Diperbarui 07.22 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
32°
⛅ Berawan
Padang
28°
⛅ Berawan
Pekanbaru
34°
🌤 Cerah berawan
Palembang
35°
🌤 Berawan sebagian
Banda Aceh
32°
⛅ Berawan
Batam
30°
🌦 Gerimis ringan
Bandar Lampung
32°
🌤 Cerah berawan
Kabupaten Lima Puluh Kota

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 13,4 Miliar di Lima Puluh Kota

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nicko Alfiansa melaporkan pembayaran klaim kepada Pjs. Bupati Ahmad Zakri di Ruangan Bupati di Bukik Limau, Sarilamak, Kecamatan Harau, pada Senin (14/10/2024).

 

Dalam acara tersebut Pjs. Bupati Ahmad Zakri didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Sepanjang Januari hingga September 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota telah membayarkan manfaat program sebesar Rp 13,4 miliar kepada masyarakat pekerja, serta memberikan beasiswa senilai Rp 235 juta kepada 59 anak di Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

“Kami menyerahkan secara simbolis manfaat BPJamsostek kepada warga pekerja di Kabupaten Lima Puluh Kota. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyalurkan bantuan langsung maupun tidak langsung senilai total Rp 13,4 miliar melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nicko.

 

Baca Juga : Launching Program Sinar Senja, Bupati Safaruddin Berpetaruh Utamakan Peningkatan SDM Nagari Balai Panjang

 

Dana yang dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat berputar dalam perekonomian lokal, baik untuk membuka usaha, membayar hutang, melakukan kegiatan keagamaan seperti doa/tahlilan, maupun untuk keperluan lain seperti umroh.

 

Nicko juga mengingatkan pentingnya program ini, “Program dari pemerintah ini perlu diketahui oleh seluruh pekerja bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan saat kita bekerja, bahkan ketika meninggal dunia. Program ini terbuka untuk semua pekerja, mulai dari pegawai, petani, pedagang, nelayan, tukang, hingga profesi lainnya.” ucapnya.

 

Masyarakat didorong untuk mendaftar, karena hanya dengan iuran sebesar Rp 36.800, pekerja sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Mari daftarkan diri dan keluarga kita untuk mendapatkan perlindungan ini. (*)

Berita Selanjutnya Panwascam Payakumbuh Utara Tes Wawancara Sebanyak 87 Orang Calon PTPS

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *