• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Politik

Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Pemilu Terhadap Yogi Nofrizal

Redaksi by Redaksi
12 Januari 2024
in Politik
0 0
0
Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Pemilu Terhadap Yogi Nofrizal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Setelah melalui pemeriksaan yang intens di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Pada Rabu, 10 Januari 2024, Bawaslu Lima Puluh Kota secara resmi telah menerbitkan Pemberitahuan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Yogi Nofrizal, Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Golkar Nomor Urut 3 dan Ambardi Kepala Dinas Pangan Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

 

Yogi Nofrizal, S.H.I.Calon Anggota DPRD Sumatera Barat 2024
Dapil 5 Kota Payakumbuh - Kabupaten Lima Puluh Kota
Yogi Nofrizal, S.H.I.
Calon Anggota DPRD Sumatera Barat 2024Dari Partai Golkar Nomor Urut 3
Dapil 5 Kota Payakumbuh – Kabupaten Lima Puluh Kota

 

Dalam pemberitahuan Status Temuan yang telah ditempel di papan pengumuman kantor Bawaslu Lima Puluh Kota tersebut dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Yogi Nofrizal dan Ambardi pada Kegiatan Pangan Murah (GPM) di Guguak VIII Koto, 14 Desember 2023 yang lalu itu, dinyatakan Bukan Merupakan Tindak Pidana Pemilu.

 

Dalam pemberitahuan tersebut Bawaslu juga menerangkan alasan status bukan Merupakan tindak pidana Pemilu dengan alasan perbuatan Yogi Nofrizal dan Ambardi tidak memenuhi unsur pasal 521 dan Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

 

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota mendapatkan temuan dugaan Pelanggaran Tindak pidana pemilu oleh Yogi Nofrizal karena diduga melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintahan dalam kegiatan pangan Murah tersebut.

 

Kemudian dalam acara yang sama juga terdapat temuan dugaan perbuatan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam Jabatan Negeri yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu pada tahapan kampanye yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pangan, Ambardi.

 

Kini, terang sudah masalah tersebut. Yogi Nofrizal dan Ambardi terbebas dari dugaan telah melakukan pelanggaran.

 

Yogi Nofrizal, ketika dikonfirmasi melalui media ini, mengenai pemberitahuan Bawaslu tersebut mengatakan bahwa ia lega dari tuduhan yang sudah menimpanya. Dari semula Yogi tidak pernah berniat ajang tersebut sebagai arena kampanye dirinya.

 

“Kemarin kepada wartawan yang menelepon, saya telah sampaikan bahwa dari semula saya tidak tahu kalau itu acara Pemda, saya berpikir acara itu Bazar murah independen. Kemudian mengenai kantong belanja bergambar karikatur saya di Arena bazar, saya tidak tahu siapa yang membagikan kantong di sana. Tidak pernah saya perintahkan itu pada teman saya. Saya sudah diperiksa oleh Gakkumdu, dan sudah memberikan keterangan dengan sebenarnya.” Terang Yogi yang diperiksa pada Selasa 02 Januari 2024.

 

Yogi Nofrizal menyampaikan bahwa ia mengapresiasi kinerja Pengawas Pemilu dan Gakkumdu yang telah mandiri, independen dan transparan memeriksa temuan dugaan pelanggaran terhadap dirinya tersebut. Yogi mendukung pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil oleh semua pihak. (*)

Jumlah Pengunjung: 182
Tags: BawasluBawaslu Lima Puluh KotaCalegCalon LegislatifDPRDDPRD Sumatera BaratDPRD SumbarGolkarGolkar IndonesiaGolkar Lima Puluh KotaGolkar SumbarKolaborasiPartaiPartai GolkarPartai Politik
Previous Post

IOH dan BDx Indonesia Akselerasi Masa Depan Digital Indonesia

Next Post

34 Komunitas Relawan Prabowo-Gibran Sumbar Ikuti Rapat Kolaborasi Daerah

Next Post
34 Komunitas Relawan Prabowo-Gibran Sumbar Ikuti Rapat Kolaborasi Daerah

34 Komunitas Relawan Prabowo-Gibran Sumbar Ikuti Rapat Kolaborasi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • WaWaKo Payakumbuh Apresiasi Peran ‘Aisyiyah dalam Penguatan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
  • Pemko Payakumbuh Optimalkan Pasar Padang Kaduduak untuk Tingkatkan Perekonomian Daerah
  • Komdigi Luncurkan AI Center of Excellence Bersama Indosat, Cisco, dan NVIDIA untuk Perkuat Kedaulatan Digital Nasional
  • PJKIP Tanah Datar Silaturahmi dengan Pj Sekda, Siap Kawal Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
  • Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter XV

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved