Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai Mei 2025.
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang Kantor Wali Kota, pada Kamis (24/04/2025), menegaskan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.
“Ada dua kategori bangunan yang menjadi prioritas penertiban. Pertama, bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua, bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujarnya.
Surat perintah akan disampaikan langsung oleh tim penertiban melalui camat, lurah, serta melibatkan unsur TNI dan Polri. Pemilik bangunan diberikan waktu 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.
Menurut WaWaKo Elzadaswarman yang akrab disapa Om Zet, langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Meskipun mendorong kemudahan berusaha, undang-undang tersebut juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang.
Penertiban ini juga merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 jo. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika tidak diindahkan, penegakan hukum akan ditempuh,” tegasnya.
Penertiban tahap awal dijadwalkan dimulai pada 6 Mei 2025. Pembongkaran akan dilakukan satu pekan setelah surat perintah disampaikan. Beberapa titik prioritas yang telah ditetapkan antara lain Jalan Diponegoro, Soekarno Hatta, Sudirman, Tan Malaka, dan Rky Rasuna Said.
Bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, dan lahan PSU perumahan dinilai mendesak untuk ditertibkan karena mengganggu estetika kota, aksesibilitas warga, serta berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
“Penertiban ini bukan hanya soal pembongkaran, tetapi upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketertiban tata ruang kota. Kami ingin ruang publik digunakan sebagaimana mestinya, untuk kepentingan umum,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemko Payakumbuh menetapkan prinsip-prinsip seperti memberikan efek jera, mencegah pelanggaran serupa, memperbaiki kondisi ruang yang rusak, dan menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.
“Semua ini kami lakukan demi terciptanya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

