• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kabupaten Lima Puluh Kota

Polisi Ringkus Pedagang di Manggilang Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Redaksi by Redaksi
29 Maret 2026
in Kabupaten Lima Puluh Kota
0 0
0
Polisi Ringkus Pedagang di Manggilang Terkait Dugaan Pencabulan Anak
0
SHARES
228
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota meringkus seorang pria lansia berinisial AR (61), atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan seorang pedagang ini ditangkap di kediamannya di Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

​Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso mengungkapkan, korban merupakan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun yang merupakan tetangga pelaku. Modus yang digunakan AR adalah dengan memberikan uang jajan kepada korban setiap kali berbelanja di warungnya.

​”Korban sering belanja di warung pelaku. Tiap kali belanja, korban sering diberi uang sehingga merasa nyaman berbelanja di sana,” ujar Iptu Indra, pada Minggu (29/03/2026).

​Aksi bejat tersebut terjadi pada Selasa (06/01/2026) malam sekitar pukul 20:00 WIB. Saat korban tengah berbelanja, AR diduga secara tiba-tiba memeluk dan melakukan tindakan asusila terhadap area sensitif korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban kepada sang ibu sesampainya di rumah.

​Tak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres 50 Kota untuk diproses secara hukum.

​Iptu Indra menambahkan, proses penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti-bukti yang cukup.

​”Penangkapan dan penahanan AR mengacu pada surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, hingga surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 27 Maret 2026,” tegasnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui AR telah berkeluarga namun tidak memiliki anak. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TIM)

Jumlah Pengunjung: 187
Tags: AnakBelajarHukumIbuKecamatan Pangkalan Koto BarukeluargaKorbanKriminallima puluh kotaPangkalanPangkalan Koto BarupayakumbuhPelajarPelecehanPelecehan SeksualpembelajaranPenjaraPerdaganganPolisiPolriRumahsmpsudutlimapuluhkotasumatera baratUndang-Undang
Previous Post

Era Baru Pengawasan Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Bermedsos

Next Post

Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan 2027 dalam Musrenbang RKPD

Next Post
Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan 2027 dalam Musrenbang RKPD

Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan 2027 dalam Musrenbang RKPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Wabup Ahlul Badrito Resha Hadiri Diklatsar KSR PMI Lima Puluh Kota, 26 Peserta Ikuti Pembinaan Relawan
  • Bupati Lima Puluh Kota Lepas Ratusan Calon Jemaah Haji, Berangkat dalam Dua Kloter
  • Pemkab Lima Puluh Kota Canangkan Desa Cantik 2026, Perkuat Tata Kelola Data Nagari
  • Muker DPP Assalam Sumbar Rumuskan Strategi Dakwah dan Sosial untuk Cetak Pemuda Islami Berdaya Saing
  • BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved