Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Work From Anywhere (WFA) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas kerja ASN, baik dari sisi lokasi maupun waktu, guna menjaga kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan,” kata David di ruang kerjanya, pada Jumat (13/03/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Menurutnya, penyesuaian tugas kedinasan itu dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlangsung pada masa pra-Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional.
Sementara periode kedua dilaksanakan setelah Idul Fitri, yakni Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026. Pada masa tersebut, perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel.
David menambahkan, setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan WFA. Pemerintah Kota (Pemko) menetapkan minimal 20 persen ASN tetap bekerja di kantor guna memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan.
Selain itu, kepala perangkat daerah harus menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bekerja di kantor kepada Wali Kota Payakumbuh melalui BKPSDM, dengan tembusan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi pada aplikasi e-kinerja.
ASN yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja dengan melampirkan data dukung setiap hari.
“Jika laporan aktivitas diinput di luar hari pelaksanaan tugas, sistem akan menolak laporan tersebut dan kehadiran pegawai dianggap tidak tercatat,” jelasnya.
Ia menegaskan kepala perangkat daerah juga harus memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut agar seluruh target kerja tetap tercapai.
Meski demikian, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial. Petugas pada sektor layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa.
Layanan tersebut antara lain di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas lapangan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Damkar, serta petugas lapangan Dinas Perhubungan.
David menegaskan Pemko Payakumbuh tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja tersebut.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar, termasuk membuka kanal pengaduan publik serta memberikan informasi yang jelas jika terjadi perubahan jadwal layanan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama, termasuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. (ABD/MediaCenter)

