• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Kabupaten Lima Puluh Kota

Sebanyak 29 Pasangan Yang Belum Memiliki Buku Nikah Lakukan Sidang Isbat Nikah

Redaksi by Redaksi
27 Juni 2024
in Kabupaten Lima Puluh Kota
0 0
0
Sebanyak 29 Pasangan Yang Belum Memiliki Buku Nikah Lakukan Sidang Isbat Nikah
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lima Puluh Kota hadir ditengah- tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang optimal. Terdapat 29 pasangan yang belum memiliki buku nikah di Delapan Nagari Balai Panjang, Sitanang, Batu Payuang, Labuah Gunuang, Ampalu, Halaban Tanjuang Gadang dan Bukik Sikumpa se- Kecamatan Lareh Sago Halaban hari ini akan mengikuti sidang Isbat Nikah.

 

Informasi Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil tercatat lebih dari 5.800 pasangan calon yang belum memiliki buku nikah. Tentu angka sebanyak itu tidak bisa diselesaikan dalam Satu tahun anggaran, kepada Pengadilan Agama, Kemenetrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil terus memfasilitasi pelayanan Isbat Nikah sampai dengan tercatatnya seluruh pasangan yang belum memiliki buku nikah, kata Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo pada Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pelayanan Isbat Nikah Terpadu di Kantor Camat Lareh Sago Halaban, pada Senin (20/05/2024).

 

Hadir pada acara tersebut Camat Wahyu Marmora, Wali Nagari se-Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kepala Pengadilan Agama Nongliasma, Kepala Kantor Kemenag Irwan, pasangan calon yang belum memiliki buku nikah.

 

Sementara itu Kepala Kementerian Agama Irwan, mengatakan pernikahan itu sakral, bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat melalui sidang Isbat Nikah sebagai legalitas akan mendapatkan putusan pengadilan dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kementerian Agama melalui KUA.

 

“Untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi, status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kepada pasangan yang akan melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis, Mari kita jaga keluarga kita dari masalah yang timbul dikemudian hari untuk memudahkan urusan dalam pelayanan publik,” lanjut Irwan.

 

Kepala Pengadilan Agama Payakumbuh Nongliasma menegaskan banyak program pemerintah melalui Mahkamah Agung membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. Salah Satunya Sidang Isbat Nikah. Dari 126 pasangan yang ada lolos verivikasi 29 pasangan, dan nantinya akan diselesaikan secara bertahap apabila tidak ada masalah.

 

“Mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat, tidak memiliki buku nikah.Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dalam bentuk Isbat Nikah Terpadu,” ucap Nongliasma. (ABD/Kominfo)

Jumlah Pengunjung: 285
Tags: BupatiBupati Lima Puluh KotaDisdukcapilHalabanIsbat NikahKantor Urusan AgamaKecamatan Lareh Sago HalabanKemenagKemenag Lima Puluh KotaKemenag PayakumbuhKementerian AgamaKUAlima puluh kotaNikahpayakumbuhPernikahanSago Halabansudutlimapuluhkotasumatera barat
Previous Post

Bupati Safaruddin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116

Next Post

Kinerja Solid dan Unggul Sepanjang 2023, PT Indosat Tbk Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo

Next Post
Kinerja Solid dan Unggul Sepanjang 2023, PT Indosat Tbk Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo

Kinerja Solid dan Unggul Sepanjang 2023, PT Indosat Tbk Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PJKIP Tanah Datar Resmi Dilantik, Dorong Transparansi Pemerintahan
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Turnamen Sepak Bola Antarinstansi Resmi Digelar
  • WaWaKo Payakumbuh Luncurkan Gerakan Zero Waste Warriors dan Resmikan SPLU
  • Sentra IKM Rendang Payakumbuh Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025
  • Payakumbuh Gelar Training Center Kafilah MTQ ke-41, Targetkan Masuk Lima Besar

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved