Padang, http://sudutlimapuluhkota.com – Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Kapolda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yang menyebut umat muslim senang nonton film porno menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, pada Rabu (1/6/2022) siang.
Masa aksi dari aliansi pemuda minangkabau ini meminta kapolri untuk segera menangkap Nikita Mirzani.
Rahmat Hanafi selaku Koordinator Aliansi Pemuda Minangkabau menyampaikan bahwasanya umat muslim merasa tersinggung atas unggahan narasi Nikita Mirzani di akun TikTok dan ini terlihat seperti merendahkan Agama Islam.
“Hari ini kami aksi damai merupakan bentuk kekesalan kami atas tingakah laku Nikita Mirzani tersebut. Kami hadir dengan tuntutan dan permintaan kepada kapolri untuk menangkap Nikita Mirzani atas isu sara, meminta kepada seluruh media massa untuk memeberikan sanksi berupa larangan tampil di seluruh media masa dan meminta Nikita Mirzani untuk minta maaf kepada seluruh umat muslim”, ujar Hanafi.
Selain itu Aliansi Pemuda Minangkabau ini mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan isu ataupun polemik tentang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. Dalam momentum Hari Lahir Pancasila ini mari kita sama-sama berkomitmen kedepannya untuk tidak membuat ataupun mencegah isu/polemik tentang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan yang bisa membuat kegaduhan ditengah masyarakat, ujar Fadhel selaku korlap aksi.
Hanafi juga menjelaskan dari kacamata hukum, nikita mirzani ada dugaan tindak pidana Yaitu Pasal 156a KUHP, Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (RMF)