Padang Panjang, http://sudutlimapuluhkota.com — Kepengurusan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang periode 2025–2028 resmi dilantik, pada Senin (22/12/2025), di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang. Pelantikan ini menandai berakhirnya masa bakti kepengurusan periode 2022–2025 yang sebelumnya dipimpin oleh Alfian.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan PJKIP Sumatera Barat Nomor 05/PJKIPSB-B/VII/2025 dan dipimpin langsung oleh Ketua PJKIP Sumatera Barat, Almudazir. Dalam struktur kepengurusan baru, Rifnaldi dipercaya sebagai Ketua PJKIP Kota Padang Panjang, didampingi Heri Gusman sebagai Wakil Ketua dan Dasril sebagai Sekretaris.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra, Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt. Kadis) Kominfo Fhandy Rahmadona, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Ewasoska, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.
Baca Juga : Pulihkan Pendidikan Pasca Bencana, PJKIP Bantu Murid SD Korban Banjir di Padang
Dalam sambutannya, Rifnaldi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan mengkritisi setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah.
“Kebebasan informasi adalah alat kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Pemerintahan yang berasal dari rakyat harus terbuka kepada rakyat,” ujar Rifnaldi.
Ia menyampaikan komitmen PJKIP Kota Padang Panjang untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sinergi dengan organisasi perangkat daerah, partai politik, Bawaslu, BUMN, BUMD, serta seluruh badan publik dinilai penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Rifnaldi juga menyoroti masih adanya hambatan birokrasi dalam akses informasi publik. Meski hak memperoleh informasi telah dijamin Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, implementasinya dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
“Transparansi kerap berhenti pada tataran wacana. Ketika permintaan informasi ditolak, masyarakat sering kali tidak memiliki ruang untuk memperjuangkannya,” katanya.
Ia berharap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah (Pemda) agar seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Padang Panjang dapat menjalin kerja sama aktif dengan PJKIP demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Ketua PJKIP Sumatera Barat Almudazir menegaskan bahwa keterbukaan informasi justru memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas. Menurutnya, PJKIP hadir bukan sebagai lembaga penghakiman, melainkan mitra strategis dalam sosialisasi, pendampingan, serta bimbingan kepada badan publik.
“Masih banyak badan publik yang belum memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara utuh. Karena itu, PJKIP Padang Panjang perlu aktif melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi, serta bersinergi dengan Forkopimda,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra menilai peran jurnalis semakin strategis di tengah tantangan ekosistem media digital. Ia mengingatkan bahwa derasnya arus informasi sering kali membuat kebenaran tertinggal di balik viralitas.
“Di era digital, kebenaran kerap kalah oleh viral. Di sinilah peran PJKIP sebagai penyaring dan verifikator informasi,” kata Allex.
Ia berharap PJKIP dapat berperan sebagai narator pembangunan yang menyampaikan informasi secara faktual dan berimbang, sekaligus mengedukasi masyarakat agar mampu membedakan fakta dan hoaks. (TIM)

