Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Upaya pemulihan ekonomi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pasca kebakaran pada Agustus 2025 lalu memasuki tahap krusial. Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang menandatangani akta perjanjian pembangunan kembali Pasar Blok Barat, pada Senin (05/01/2026).
Penandatanganan akta perjanjian tersebut berlangsung di hadapan notaris, bertempat di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh. Kesepakatan ini menjadi dasar hukum percepatan revitalisasi pasar sekaligus menandai titik temu antara kepentingan pembangunan pemerintah dan perlindungan hak ulayat nagari.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengatakan perjanjian tersebut lahir dari tujuan bersama untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi para pedagang yang terdampak kebakaran.
“Tujuan kita satu, bagaimana anak kemenakan kita bisa kembali berjualan dan hidup sejahtera. Pembangunan pasar ini bukan untuk keuntungan pemerintah atau kelompok tertentu, tetapi murni untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Pemko Payakumbuh Percepat Kepastian Lahan Pasar, Targetkan Pembangunan Awal 2026
Wali Kota Zulmaeta menegaskan, pembangunan fisik pasar akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah pusat. Sementara itu, Pemko Payakumbuh hanya berperan sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan.
“Tidak ada fee dan tidak ada keuntungan pribadi. Saya haramkan jika ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari pembangunan pasar ini. Fokus kita adalah kebangkitan ekonomi masyarakat dan penataan wajah Kota Payakumbuh,” tegasnya.
Dalam akta perjanjian tersebut disepakati bahwa tanah ulayat Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek yang selama ini dimanfaatkan sebagai pusat pertokoan yakni Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Menurut Wali Kota Zulmaeta, sertifikasi lahan dengan status Hak Pakai merupakan syarat regulatif untuk mengakses anggaran revitalisasi pasar dari APBN.
“Kami ingin membangun pasar tanpa mengesampingkan hak ulayat. Kesepakatan ini adalah jalan tengah agar pembangunan berjalan sesuai regulasi, namun tetap menghormati adat,” katanya.
Kesepakatan tersebut merupakan pelepasan hak ulayat secara sah untuk kepentingan pembangunan kembali pasar, tanpa menghapus pengakuan terhadap hak historis nagari sebagai pemilik tanah ulayat.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, Edi Yusri Dt. Mangkuto Nan Putiah, menyebut substansi perjanjian merupakan hasil musyawarah panjang di tingkat nagari.
“Ada beberapa poin yang kami minta ditambahkan sesuai mufakat nagari, dan seluruhnya telah diakomodasi,” ujarnya.
Draf kesepakatan dua nagari tersebut dibacakan oleh Anda Roza Putra Dt. Patiah Baringek. Ia menegaskan bahwa Niniak Mamak dari kedua nagari secara mufakat mendukung pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh.
“Pelepasan hak ini menjadi dasar bagi Pemko Payakumbuh untuk memperoleh Sertifikat Hak Pakai, sehingga pembangunan kembali pasar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh tetap mengakui hak historis nagari sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat. Dalam skema tersebut, pembagian hasil pengelolaan pasar tetap dipertahankan, yakni 70 persen untuk Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dan 30 persen untuk nagari.
Dalam perjanjian itu, Niniak Mamak selaku pihak pertama berkewajiban mendukung kelancaran pembangunan serta menjamin bahwa tanah ulayat tidak dalam status sengketa, tidak dijaminkan, dan bebas dari tuntutan pihak ketiga.
Sementara itu, Pemko Payakumbuh berkewajiban mengelola Pasar Pusat Pertokoan secara transparan dan akuntabel, memastikan pembayaran bagi hasil kepada nagari berjalan tertib, serta melibatkan unsur masyarakat adat dalam proses sosialisasi dan pengelolaan pasar.
Akta perjanjian tersebut juga mengatur mekanisme sanksi. Apabila pihak pertama melanggar kesepakatan, pembayaran bagi hasil dapat ditunda hingga persoalan diselesaikan melalui musyawarah. Sebaliknya, jika Pemko Payakumbuh tidak menunaikan kewajiban pembayaran bagi hasil selama dua tahun berturut-turut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali bermusyawarah.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi tonggak penting pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh, sekaligus menunjukkan sinergi antara pemerintah dan adat dalam menghadirkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kesepakatan ini lahir dari kebersamaan Niniak Mamak Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang bersama Pemko Payakumbuh demi kepentingan masyarakat,” pungkas Wali Kota Zulmaeta. (ABD/MediaCenter)

