Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh meluruskan informasi keliru yang sempat viral di media sosial terkait revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh pasca kebakaran Blok Barat. Isu mengenai masuknya investor swasta hingga praktik bagi-bagi keuntungan dipastikan tidak memiliki dasar fakta maupun hukum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menegaskan bahwa status lahan pasar jelas dan sah secara hukum, serta seluruh proses revitalisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tegaskan, tidak ada investor dan tidak ada bagi-bagi cuan. Pembangunan pasar murni untuk kepentingan publik dan dibiayai melalui APBN,” kata Kurniawan, pada Senin (12/01/2026).
Baca Juga : Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Teken Perjanjian Revitalisasi Pasar Blok Barat Pasca Kebakaran
Diketahui, kebakaran yang terjadi pada 26 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 04:30 WIB menghanguskan Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat di Jalan Soekarno Hatta. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian aset yang diperkirakan mencapai Rp52,256 miliar.
Menanggapi isu keterlibatan investor swasta dalam revitalisasi pasar, Kurniawan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, sejak awal Pemko Payakumbuh mengusulkan pembangunan kembali pasar melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Proposal pembangunan telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025 lalu. Tidak ada kerja sama dengan investor, tidak ada skema konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan ke pihak ketiga,” tegasnya.
Pelaksanaan pembangunan direncanakan akan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2026, setelah seluruh kesiapan administrasi dan teknis terpenuhi.
Kurniawan juga membantah narasi yang menyebut adanya praktik bagi-bagi keuntungan dalam revitalisasi pasar. Ia menjelaskan, satu-satunya mekanisme pembagian yang berlaku adalah skema historis antara Pemko Payakumbuh dan nagari.
“Pembagian 70 persen untuk Pemko Payakumbuh dan 30 persen untuk nagari bukan bagi-bagi cuan, melainkan bentuk pengakuan atas hak historis tanah ulayat yang telah diatur dalam regulasi dan tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya.
Menurutnya, skema tersebut justru mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghormati adat dan menjaga keadilan sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan Pasar Pusat Pertokoan telah lama digunakan sebagai fasilitas umum, bahkan sejak masa kolonial Belanda, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa hak ulayat tidak berlaku apabila tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau telah dibebaskan oleh instansi pemerintah,” ujar Muslim.
Menurutnya, Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Permendagri Nomor 8 Tahun 1970, hingga SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984.
Dengan dasar regulasi tersebut, lahan pasar dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan tetap mengakui hak historis tanah ulayat nagari.
Muslim menambahkan, permohonan sertifikasi tanah pasar telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025 lalu. Tanah dan bangunan pasar juga telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh.
Meski sempat terjadi penundaan akibat adanya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko Payakumbuh memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah. Mediasi difasilitasi BPN pada 11 Desember 2025 lalu dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2025 lalu.
Pada 5 Januari 2026, Pemko Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat. Kedua nagari sepakat mendukung revitalisasi pasar dan menyerahkan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan kompensasi 30 persen bagi nagari.
“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa adat dan negara dapat berjalan seiring,” ujar Muslim.
Di akhir, Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi.
“Semua proses revitalisasi pasar terbuka untuk diawasi dan diuji. Pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu,” katanya.
Dengan landasan hukum yang kuat, dukungan adat, serta pembiayaan APBN, Pemko Payakumbuh memastikan revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan berjalan sah, transparan, dan bebas dari kepentingan tersembunyi. (ABD/MediaCenter)
