• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2026
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota, pada Senin (09/02/2026).

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mewakili Wali Kota Payakumbuh menyampaikan bahwa pengajuan empat Ranperda tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Empat Ranperda ini kami ajukan agar regulasi daerah lebih efektif, efisien, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” ujar Rida Ananda.

Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pada Ranperda perubahan perangkat daerah, Rida Ananda menjelaskan penyesuaian dilakukan berdasarkan regulasi nasional, efektivitas kinerja Pemerintah Daerah (Pemda), serta hasil evaluasi kelembagaan. Proses tersebut telah melalui tahapan identifikasi masalah, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat, evaluasi tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat.

Dalam Ranperda itu, Pemko Payakumbuh mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan. Selain itu, tipologi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diusulkan naik dari tipe C menjadi tipe B guna memperkuat penanganan urusan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah.

Pemko Payakumbuh juga menambahkan urusan perdagangan pada Dinas Koperasi dan UKM sehingga berubah menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Urusan kebudayaan turut ditambahkan pada dinas yang membidangi pariwisata, pemuda, dan olahraga sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, Pemko Payakumbuh mengakomodasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa agar memiliki pengampu yang jelas. Penyesuaian nomenklatur juga dilakukan terhadap Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta perubahan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan. DPMPTSP disesuaikan menjadi tanpa tipologi, sementara kelembagaan Kesbangpol ditingkatkan dari kantor menjadi badan dengan dua bidang.

Terkait Ranperda pencabutan RDTR, Rida Ananda menjelaskan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dilakukan karena ketentuan terbaru mengatur bahwa RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari menteri terkait.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh,” katanya.

Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan diajukan karena substansinya dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. Meski demikian, Pemko Payakumbuh tetap memandang lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam mendorong pembangunan partisipatif dan menjaga keharmonisan sosial.

Pada Ranperda keempat, Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan.

“Bantuan hukum adalah hak warga negara. Kami ingin memastikan masyarakat miskin memperoleh perlindungan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik melalui litigasi maupun non litigasi,” ujar Rida Ananda.

Ia menjelaskan bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, sedangkan bantuan hukum non litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.

Rida Ananda berharap pembahasan empat Ranperda tersebut dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga Pemko Payakumbuh bersama DPRD dapat segera menetapkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kritik dan saran dari DPRD sangat berarti agar regulasi yang dihasilkan benar-benar kuat, aplikatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 156
Tags: Bank SampahBudayaDinas KesehatanDinas Lingkungan HidupDinas Pemuda dan OlahragaDLHDPRDDPRD PayakumbuhHukumKebudayaanKemenkesKemenkumhamKesbangpolKesehatanKoperasilima puluh kotaMasyarakatNasionalNegaraObjek WisataOlah RagaOlahragaPariwisatapayakumbuhPemudaPengolahan SampahPerdaganganSampahsudutlimapuluhkotasumatera baratUKMUMKMWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikotaWisataWisatawan
Previous Post

Indosat Perkuat Fondasi Bisnis, Pendapatan dan Laba Tumbuh Solid Jelang 2026

Next Post

Pemko Payakumbuh Apresiasi Peran Pers di Peringatan HPN 2026

Next Post
Pemko Payakumbuh Apresiasi Peran Pers di Peringatan HPN 2026

Pemko Payakumbuh Apresiasi Peran Pers di Peringatan HPN 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, ParagonCorp Perkuat Inovasi Produk Berkelanjutan
  • ParagonCorp Tegaskan Komitmen Keberlanjutan melalui Gerakan “Goodness That Grows”
  • ParagonCorp Angkat Potensi Bioekonomi Indonesia dan Kelestarian Hutan di Forum Global London
  • ParagonCorp Bawa Kisah Petani Nilam Sulawesi ke Forum Global di London
  • Padang Data Tanah Mati Bawa Beragam Inovasi dalam Penilaian Gerakan PKK Tingkat Sumbar 2026

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

Seedbacklink
© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved