Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) terhadap seorang agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dua pelaku berinisial AA (37) dan M (44) ditangkap pada Sabtu, (13/12/2025).
Kepala Satreskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Repaldi, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka merupakan warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. AA diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan M berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Menurut IPTU Repaldi, aksi penipuan dilakukan secara berulang dengan modus transaksi fiktif melalui aplikasi Dana pada layanan agen BRILink. Para pelaku mengambil uang tunai dari agen dengan menunjukkan bukti transfer, namun setelah dilakukan pengecekan, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening agen.
“Pelaku melakukan transaksi seolah-olah telah mentransfer dana melalui aplikasi Dana. Setelah dicek, dana tersebut ternyata tidak pernah masuk ke rekening agen BRILink,” ujar IPTU Repaldi.
Baca Juga : Dari Tangan Rakyat, Untuk Negeri: BRI Hadirkan Inklusi dan Pemberdayaan Tanpa Batas
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (28/10/2025) lalu, sekitar pukul 23:00 WIB, di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau. Akibat kejadian itu, korban berinisial GF mengalami kerugian sebesar Rp4.370.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lima Puluh Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lima Puluh Kota melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah pada penetapan AA dan M sebagai tersangka, yang kemudian langsung dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Lima Puluh Kota selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu, (13/12/2025) hingga Kamis, (01/01/2026),” kata IPTU Repaldi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Polres Lima Puluh Kota mengimbau masyarakat, khususnya agen layanan keuangan dan pelaku usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam setiap transaksi guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (TIM)

