Nasional, http://sudutlimapuluhkota.com – Pernikahan merupakan sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Sedangkan Usia ideal untuk menikah tidak memiliki ukuran yang pasti, karena ada beberapa sudut pandang mengenai berapa usia ideal yang diperlukan seorang pria dan wanita dalam menikah. Di Indonesia batas usia menikah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang masih menjadi polemik terkait berapa usia ideal untuk menikah.
Berapakah Usia Yang Ideal Untuk Menikah?
Sebelum memutuskan untuk kapan menikah, ada baiknya jika sudah mempersiapkan segala sesuatunya baik kesiapan mental ataupun materil, sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kehidupan berumah tangga dimasa depan.
Jika dilihat dari batas usia ideal yang ditetapkan undang- undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, menikah diperbolehkan jika sudah berusia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, jika dibawah usia yang diperbolehkan harus adanya dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua kedua belah pihak pria dan wanita.
Tetapi undang-undang tersebut memunculkan banyak polemik dari meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga dan angka perceraian yang tinggi. Hal ini dikarenakan banyak anak remaja yang belum dewasa dalam hal kematangan cara berpikir untuk menyelesaikan masalah dan kurang berpengalaman untuk menghadapi konflik yang terjadi dalam rumah tangga.
Sebelum memutuskan untuk menikah perlu adanya pertimbangan hal-hal sebagai berikut:
1. Restu Keluarga
Restu keluarga merupakan hal yang pertama yang harus dimiliki seorang pasangan, untuk melakukan pernikahan, karena hakikat pernikahan merupakan menyatukan dua keluarga sehingga terciptanya silaturahmi antar keluarga yang sangat erat.
2. Kesiapan Mental dan Finansial
Dalam sebuah pernikahan membutuhkan kesiapan mental dan finansial, kesiapan mental artinya paham dan siap dengan konsekuensi pernikahan dan mampu memberikan keputusan yang baik dan berpikir positif, sedangkan kesiapan finansial dibutuhkan untuk merencanakan keuangan dalam berumah tangga.
3. Komitmen Dalam Berhubungan
Komitmen memegang peran penting dalam kesuksesan suatu pernikahan, komitmen artinya bahwa pasangan mampu menerima segala kebaikan dan keburukan dari masing-masing pasangan. Maka dari itu tanpa komitmen pernikahan tidak akan berjalan lancar, sehingga menimbulkan resiko perceraian.
4. Rencana Masa Depan
Untuk memutuskan menikah maka perlu adanya rencana masa depan yang ditentukan bersama dengan pasangan, misalnya tempat tinggal dan urusan pekerjaan setelah menikah, selain itu, pembahasan mengenai anak perlu adanya dipertimbangkan sebelum menikah, sehingga menimbulkan adanya kewajiban dan tanggung jawab bersama.
5. Tugas Dan Kewajiban Dalam Berumah Tangga
Dalam pernikahan pastinya bertujuan untuk memiliki rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, maka dari itu perlu adanya pembahasan terkait bagaimana tugas dan kewajiban dalam berumah tangga, seperti kewajiban seorang suami dan istri yang harus terpenuhi, sehingga terciptanya keluarga yang harmonis.
Diskusikan hal-hal diatas kepada pasangan sebelum memutuskan untuk melakukan pernikahan, sehingga pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dan bertujuan untuk kehidupan yang harmonis dan menjadi keluarga yang sehat dan bahagia.
Berapa Usia Ideal Menikah Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)?
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia yang ideal untuk menikah merupakan usia yang sudah matang, yaitu usia 25 tahun untuk pria dan usia 21 tahun untuk wanita hal ini mengacu pada undang-undang perlindungan anak yang mrnyatakan bahwa usia kurang dari 18 tahun merupakan usia yang tergolong anak-anak, serta berpacu pada ilmu kesehatan bahwa usia yang ideal dan matang secara biologis dan psikologi adalah usia 20 hingga 25 tahun untuk wanita sedangkan untuk pria di usia 25 hingga 30 tahun. Pada rentang usia tersebut lah baik bagi pria maupun wanita untuk melangsungkan pernikahan.
Rekomendasi yang diberikan bertujuan untuk kebaikan setiap pasangan dalam kesiapan yang matang berumah tangga baik secara mental maupun finansial untuk pria dan wanita sehingga terciptanya hubungan rumah tangga yang baik dan berkualitas. Selain itu pemikiran dewasa juga menunjang adanya keputusan yang baik dalam menyelesaikan dan mengurangi konflik dalam berumah tangga.
Bagaimana Usia Ideal Menikah Berdasarkan Ilmu Kesehatan?
Berdasarkan sebuah penelitian menikah di usia yang terlalu muda sangat beresiko terhadap perceraian jika dilihat dari sudut pandang usia yang tercantum dalam Undangan-Undang Perkawinan diatas, namun usia untuk menikah bisa ditentukan berdasakan kesiapan dari masing-masing individu.
Jika dilihat dalam pandangan psikologis seorang wanita yagn berusia terlalu muda menikah maka ada berbagai konsekuensi yang bisa terjadi, diantaranya gangguan kompilasi saat proses kehamilan dan persalinan yang tinggi, resiko kekurangan nutrisi , dan gangguan kesehatan baik ibu dan bayinya dapat beresiko kelahiran premature dan stunting yang tinggi.
Dalam rata-rata penelitian bahawa usia ideal seseorang untuk menikah adalah di usia 25 tahun karena dalam usia ini lah dinilai mampu memiliki kematangan berfikir dan kesiapan mental. Usia ideal menikah memang bisa berbeda antara satu sama lain, tidak semua orang yang menikah memiliki resiko untuk perceraian, sebaliknya menikah diusia ideal juga tidak menjamin pernikahan yang awet, namun dari segi kesehatan maupun kesiapan psikologis, usia ideal memang berpengaruh. Karena itu, sebelum melaksanakan pernikahan perlunya pertimbangan dan persiapan yang matang untuk memutuskan pernikahan.
Lalu Dalam Pandangan Islam, Berapa Usia Ideal Menikah?
Usia ideal untuk menikah dalam pandangan islam memiliki beberpan pembahasan yang menarik, islam mengenak istilah akil baligh yang menjadi patokan seseorang untuk menikah. Orang yang sudah akil baligh dianggap sudah mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, pada umumnya usia akil baligh antara usia 9 – 17 tahun. Melihat pada syariat fiqih pernikahan yang dilakukan sesorang yang telah mencapai akhir baligh hukumnya sah apabila mampu memenuhi rukun dan syarat nikah dalam islam.
Lalu apasaja rukun dan syarat nikah diantaranya, ada wali nikah, keikhlasan wanita, ada dua orang saksi laki-laki, adanya ijab qabul yang tidak boleh terputus dan ijab qobul diucapkan oleh dua laki-laki dewasa.
Menikah dalam islam terdapat hukum yang melekat yaitu sunah, wajib, dan haram. Menikah bisa menjadi sunah apabila belum mampu secara finansial, sedangkan hukumnya wajib jika seseorang telah mampu untuk membangun rumah tangga, baik secara fisik mental maupun finansial serta untuk menghindari zina. Sedangkan yang terakhir bisa haram karena tidak mempu memberikan nafkah lahir dan batin. (*)