Padang, http://sudutlimapuluhkota.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki menerima Piagam Penghargaan, Bertuliskan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : M.HH-02.HA.02.01.01 TAHUN 2023
Tentang Penetapan Predikat Unit kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Jakarta, 06 November 2023 a.n Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Dhahana Putra
Pemberian diwakilkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Haris Sukamto, AKS, SH, MH Di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Dalam Rangkaian Peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 Tahun 2023, Predikat ini diberikan kepada Unit Kerja yang memenuhi kategori dan pelayanan Mengenai Hak Asasi Manusia Seperti Pelayanan fasilitas Ramah Disabilitas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Suliki, Kamesworo mengucapkan rasa syukur karena menerima penghargaan dalam rangka Hak Asasi Manusia sedunia tahun 2023.
“Alhamdulillah ini kerja sama rekan-rekan pegawai Lapas Kelas III Suliki dalam membantu pemenuhan syarat-syarat, karenanya kita bisa masuk Predikat Nasional UPT Berbasis HAM” ucap Kames.
Piagam penghargaan nasional ini langsung ditentukan berdasarkan kriteria dan ketentuan yang berlaku, tidak semua Unit kerja mendapatkan Predikat ini hanya beberapa yang terpilih termasuk Lapas Kelas III Suliki, di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. (*)