Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Di usianya yang baru 15 tahun, Zahira, siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, seharusnya menikmati masa remaja dengan belajar dan bermain bersama teman-temannya. Namun beberapa bulan terakhir, hidupnya justru diwarnai kecemasan. Sang ibu, Nur Amira, kembali menghadapi masalah kewarganegaraan dan terancam dideportasi.
Dalam sepucuk surat yang ditulis pada Kamis (25/09/2025), Zahira dengan tangan gemetar mengadu kepada Kepala Kantor Imigrasi Agam. Surat itu diterima redaksi sudutlimapuluhkota.com pada Jumat (26/09/2025).
“Saya sangat membutuhkan Ibu saya, karena hanya Ibu saya yang dari saya lahir membesarkan diri saya seorang diri,” tulis Zahira.

Kalimat sederhana tersebut mencerminkan jeritan hati seorang anak yang takut kehilangan satu-satunya orang terdekat dalam hidupnya.
Kisah ibunya, Nur Amira, tak kalah pilu. Pada Oktober 2024, ia dideportasi ke Malaysia lantaran masih menggunakan paspor dan akta lahir lama keluaran 1996. Namun, setibanya di Malaysia, datanya tidak lagi tercatat karena sudah lebih dari tiga dekade ia menetap di Indonesia.
Upayanya mengurus dokumen baru di Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia gagal. Justru, ia sempat ditahan oleh Imigrasi Malaysia selama dua bulan di Penjara Kajang. Setelah melalui proses panjang, Nur Amira akhirnya dipulangkan ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KJRI Johor Bahru.
Harapan Zahira sempat tumbuh saat kembali berkumpul dengan ibunya. Namun kebahagiaan itu hanya sesaat. Pihak Imigrasi Agam menahan kembali Nur Amira karena SPLP yang dibawanya dianggap bermasalah. Sejak itu, ia mendekam di ruang detensi Imigrasi tanpa surat penahanan resmi, sebagaimana ditulis Zahira dalam suratnya.
Bagi Zahira, ancaman deportasi ibunya berarti kehilangan segalanya. Ia telah lama hidup tanpa ayah, dan hanya ibunya yang setia menemaninya sejak kecil.
“Kalau Ibu saya dideportasi lagi, saya akan terlantar dan masa depan saya akan hancur,” tulis Zahira dalam surat yang juga ditembuskan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta serta Ombudsman RI Sumatera Barat.
Kisah ini mencerminkan bahwa persoalan kewarganegaraan bukan sekadar perkara dokumen, melainkan menyangkut hak seorang anak untuk tumbuh dengan kasih sayang ibunya. (SND)
Isi Surat Zahira:


