• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Instagram

Endorse Situs Judi Online, Dua Selebgram Payakumbuh Ditangkap Polda Sumbar

Redaksi by Redaksi
3 Mei 2024
in Instagram
0 0
0
Endorse Situs Judi Online, Dua Selebgram Payakumbuh Ditangkap Polda Sumbar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":2,"square_fit":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

0
SHARES
235
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang, http://sudutlimapuluhkota.com – Dua orang Selebgram Payakumbuh ditangkap Direktorat Reserve Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar karena diduga mengendorse situs judi online di akun media sosialnya.

 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S. Ik ditampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S. Ik dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, S.H, saat konferensi pers, pada Jum’at (03/05/2024) di Mapolda Sumbar.

 

“Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) Perempuan, Warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) seorang laki-laki Warga Payakumbuh,” katanya.

 

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

 

“Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Rabu (24/04/2024) sekitar pukul 10:00 WIB. Sementara RSN ditangkap di Simpang Bunian, Jalan Veteran, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Kamis (25/04/2024) sekitar pukul 23:00 WIB,” ujarnya.

 

Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun tiktok @cece.chanoyy dengan URL: https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

 

“Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online,” ujarnya.

 

Lanjut Kombes Pol Alfian, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di akun sosial medianya, Instagram.

 

“Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL: https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemud‎ian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka,” ungkapnya.

 

Kombes Pol Alfian menyebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

 

“Tersangka‎ diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” jelasnya. (TIM)

Jumlah Pengunjung: 693
Tags: Digital MediaElektronikEndorseinstagramJudiJudi Onlinelima puluh kotamediaMedia DigitalMedia SiberMedia SosialPadangpayakumbuhPolda SumbarPolisiSelebgramSosial Mediasudutlimapuluhkotasumatera barattiktokTiktoker
Previous Post

Pasangan Suami Istri Pedagang Emas Jadi Korban Pembegalan di Jalan Sialang Menuju Galugua Kapur IX

Next Post

Bupati Safaruddin Silaturrahmi dengan Peradi Payakumbuh

Next Post
Bupati Safaruddin Silaturrahmi dengan Peradi Payakumbuh

Bupati Safaruddin Silaturrahmi dengan Peradi Payakumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Percepatan Pemulihan Pasca Bencana, Puluhan Rumah Warga Lima Puluh Kota Dibangun Kembali
  • Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Posyandu Berbasis Enam Bidang SPM
  • WaWaKo Payakumbuh Hadiri Paripurna HUT ke-185 Lima Puluh Kota, Tegaskan Ikatan Kuat Luhak Limo Puluah
  • DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Sesuaikan Kebijakan Nasional
  • Ratusan KK di Tigo Koto Diate Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved