Padang, http://sudutlimapuluhkota.com – Dua orang Selebgram Payakumbuh ditangkap Direktorat Reserve Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar karena diduga mengendorse situs judi online di akun media sosialnya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S. Ik ditampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S. Ik dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, S.H, saat konferensi pers, pada Jum’at (03/05/2024) di Mapolda Sumbar.
“Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) Perempuan, Warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) seorang laki-laki Warga Payakumbuh,” katanya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Rabu (24/04/2024) sekitar pukul 10:00 WIB. Sementara RSN ditangkap di Simpang Bunian, Jalan Veteran, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Kamis (25/04/2024) sekitar pukul 23:00 WIB,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun tiktok @cece.chanoyy dengan URL: https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.
“Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Alfian, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di akun sosial medianya, Instagram.
“Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL: https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka,” ungkapnya.
Kombes Pol Alfian menyebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” jelasnya. (TIM)