Cuaca Sumatera

Diperbarui 03.25 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
28°
⛅ Berawan
Padang
30°
🌤 Cerah berawan
Pekanbaru
30°
☀️ Cerah
Palembang
32°
🌤 Cerah berawan
Banda Aceh
30°
🌤 Berawan sebagian
Batam
31°
🌤 Cerah berawan
Bandar Lampung
30°
🌤 Cerah berawan
Kabupaten Lima Puluh Kota

DPRD Lima Puluh Kota Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah (Pemda) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Lima Puluh Kota, pada Senin (08/09/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Taufik Hidayatul Ihsan, menegaskan bahwa keberadaan perda ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, dan rumah ibadah.

“Setiap orang berhak menghirup udara bersih. Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, tetapi untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Berdasarkan data, sekitar 32,56 persen penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan perokok. Angka tersebut dinilai cukup tinggi sehingga regulasi kawasan tanpa rokok dipandang penting untuk menekan risiko kesehatan sekaligus menjaga kualitas lingkungan.

Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyebut penetapan perda ini sebagai momen bersejarah dalam membangun budaya hidup sehat di daerah.

“Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang menanam investasi jangka panjang bagi generasi mendatang,” katanya.

Ia juga menyoroti tingginya angka penyakit akibat kebiasaan merokok serta meningkatnya jumlah perokok dari kalangan remaja. Menurutnya, perda ini hadir untuk melindungi hak warga, termasuk anak-anak dan ibu hamil, agar tetap bisa menghirup udara segar.

Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen melakukan sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, serta penegakan perda secara humanis. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi rokok sekaligus mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang lebih sehat, bersih, dan berkualitas.

Penetapan perda ini sendiri telah melalui rangkaian pembahasan bersama DPRD, dengan memastikan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat. (ABD/Kominfo)

Berita Selanjutnya Gerakan Subuh Berjamaah di Payakumbuh, Wali Kota dan Kapolda Sumbar Ajak Perkuat Iman dan Kebersamaan
›

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *