Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Kisah pilu Zahira (15), siswi berprestasi sekaligus Ketua OSIS SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Remaja ini memohon agar ibunya, Nur Amira (37), yang menjadi orang tua tunggal baginya, tidak kembali dideportasi ke Malaysia oleh pihak Imigrasi Indonesia.
Atas kabar tersebut, Bupati Lima Puluh Kota Safni Sikumbang turun tangan. Pada Selasa (30/09/2025) sore, Bupati Safni Sikumbang menemui langsung Zahira di Situjuah untuk memberikan dukungan moral. Ia hadir bersama Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Lima Puluh Kota M. Fajar Rillah Vesky, Kaban Kesbangpol Elsiwa Fajri, Kepala DP2AP3KB Wilda Reflita, Camat Situjuah, Kepala SMPN 1 Situjuah Andri, Pj Wali Nagari Situjuah Batua Emil Novri Ihsan, serta unsur tim P2ATP.
Kisah Hidup Nur Amira dan Zahira
Nur Amira datang ke Indonesia sejak usia 7 tahun, mengikuti ibunya, Nur Aini, yang menikah dengan warga Kota Payakumbuh. Ia tumbuh besar, menikah dengan Syafri warga Koto Nan Gadang, Kota Payakumbuh namun kemudian bercerai. Dari pernikahan itu lahirlah Zahira.
Baca Juga : Jeritan Hati Zahira: Remaja 15 Tahun yang Terancam Kehilangan Ibunya karena Deportasi
Sejak orang tuanya berpisah, Zahira hidup hanya bersama ibunya. Mereka sempat tinggal di berbagai tempat, termasuk Tambago, Batu Payuang, hingga akhirnya menetap di Situjuah. Zahira dikenal berprestasi di sekolah, bahkan berhasil meraih Juara Umum dan dipercaya menjadi Ketua OSIS.
Namun sejak deportasi pertama Nur Amira pada 2024, nasib mereka kian sulit. Dokumen kependudukan Nur Amira termasuk KTP dan KK yang juga mencantumkan nama Zahira diblokir Disdukcapil Kota Payakumbuh. Saat mengurus dokumen, Nur Amira justru kembali diamankan pihak Imigrasi Agam, setelah adanya laporan masyarakat.
Langkah Bupati Safni Sikumbang
Mendengar langsung kisah itu, Bupati Safni Sikumbang mengaku terketuk hatinya. Ia meminta Kesbangpol Lima Puluh Kota berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Payakumbuh, Imigrasi Agam, dan Pemko Payakumbuh untuk mencari solusi terbaik.
“Jika aturan memungkinkan, atas nama kemanusiaan saya siap memberi jaminan agar ibu dan anak ini tidak dipisahkan. Bahkan, bila perlu kita bersama Wali Kota Payakumbuh mendatangi Imigrasi Agam,” ujar Bupati Safni Sikumbang.
Bupati Safni Sikumbang juga mendorong agar Zahira tetap semangat melanjutkan sekolah. Ia meminta pihak nagari dan sekolah mengajukan permohonan beasiswa ke Baznas Lima Puluh Kota untuk membantu biaya pendidikan Zahira.
Pendampingan Hukum dan Seruan Dukungan
Saat ini, Nur Amira mendapatkan bantuan hukum dari LBH Padang. Sementara itu, warga Situjuah, Fadhila Putri, turut memberi tempat tinggal bagi Zahira dan ibunya. “Kami hanya berharap, bila pun harus ada kepastian hukum, jangan sampai ibu dan anak ini dipisahkan,” ujar Fadhila.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Lima Puluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, juga meminta P2TP2A Sumbar, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Lima Puluh Kota mendampingi Zahira. Ia menekankan agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari aspek UU Imigrasi, tetapi juga dari perspektif perlindungan anak dan administrasi kependudukan.
“Jika ibunya dianggap WNA, status kewarganegaraan Zahira sebagai warga Indonesia tidak boleh ikut terblokir. Ia berhak mendapat perlindungan penuh negara,” tegas Fajar. (ABD/Kominfo)