Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan agar para dai atau penceramah yang bertugas selama bulan Ramadhan 2025 mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko, baik di sektor formal maupun informal, termasuk penceramah yang sering berpindah tempat dalam menjalankan tugasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa, menyampaikan bahwa penceramah berisiko mengalami kecelakaan kerja, terutama saat dalam perjalanan dari satu lokasi ke lokasi lain. Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit kelas 1 jika mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, jika terjadi risiko meninggal dunia, keluarga berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk anak.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Jaminan 17.5 Milyar pada warga Lima Puluh Kota Tahun 2024
Nicko mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau pemerintah daerah turut mendukung upaya ini dengan mendaftarkan para penceramah ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelum mereka menjalankan tugas selama Ramadhan. (TIM)