Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com – AMSINDO minta Kapolri dan penegak hukum tegas dalam memerangi kasus judi online yang kini tengah marak melalui media sosial.
Sebagaimana diketahui saat ini jumlah pengguna internet, khususnya media sosial di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023.
Sedangkan untuk jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia ada sebanyak 167 juta orang pada Januari 2023 berdasarkan Laporan We Are Social.
Melihat fenomena ini, media sosial menjadi salah satu wadah promosi yang banyak dimanfaatkan oleh orang untuk beriklan dan mempromosikan produknya, tanpa terkecuali situs judi online yang semakin marak dengan modus terbaru menempelkan logo situs judi online di video reels instagram atau video tiktok
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (AMSINDO) Andrie Afrizal didampingi Ketua Harian AMSINDO Gerry Prayudi mengatakan saat ini di media sosial tengah marak judi online yang tidak hanya melakukan promosi melalui sms dari nomor tidak dikenal atau nomer luar negeri.
“Kini website-website slot bahkan berani menjajakan atau mengiklankan logo slot atau website logo mereka di template-template akun media sosial. Tidak hanya itu bahkan streamer-streamer judi online juga banyak bertebaran di sosmed, instagram, tiktok, youtube maupun facebook,” ujar Ketua Harian AMSINDO.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya meminta ketegasan dari piihak kepolisian terutama Kapolri untuk turun langsung mengarahkan anggotanya karena kemarin juga sempat ramai terkait adanya Konsorsium 303.
“Jangan sampai masyarakat nanti malah berfikiran negatif terkait maraknya judi online yang merebak di tanah air namun terkesan ada pembiaran,” ujar Gerry Prayudi yang juga merupakan seorang influencer.
Sementara itu, sebagai Ketua Harian AMSINDO juga akan tegas kepada ratusan akun yang tersebar di seluruh Indonesia dan tergabung dalam AMSINDO untuk mengeluarkannya sebagai anggota AMSINDO jika ke depannya terafiliasi atau terlibat mengiklankan situs judi online tersebut di akun media online atau akun media sosialnya. (*)