Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan tidak ada intervensi maupun praktik “kongkalikong” dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Payakumbuh. Seluruh tahapan tender disebut telah berjalan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya isu di masyarakat terkait dugaan permainan dalam proses tender proyek fisik pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Payakumbuh, Kurniawan Syahputra, memastikan seluruh proses tender telah dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang diawasi langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah. Semua berjalan sesuai regulasi dan sistem yang telah ditetapkan,” ujar Kurniawan, pada Jumat (07/11/2025).
Ia menegaskan, Pemko Payakumbuh berkomitmen menjalankan prinsip good governance dengan menjaga keterbukaan dan independensi dalam seluruh kegiatan pengadaan.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan tidak ada celah permainan dalam pelaksanaan proyek di dinasnya.
Menurutnya, seluruh kegiatan fisik dan pengadaan telah mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Setiap pekerjaan di Dinas PUPR melalui tahapan perencanaan, tender, hingga pelaksanaan sesuai prosedur. Semua terekam dalam sistem dan diawasi ketat, jadi tidak ada ruang untuk permainan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan internal maupun eksternal dilakukan secara berlapis, termasuk oleh Inspektorat dan lembaga pengawas lainnya. Setiap hasil pekerjaan juga diuji secara laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi.
“Jika tidak sesuai hasil uji, pekerjaan tidak akan dibayar. Kami juga mengajak masyarakat agar lebih cermat menyaring informasi dan tidak mudah percaya isu liar,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian PBJ & Dalbang Setdako Payakumbuh, Yerisiswanto, menyampaikan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bekerja secara profesional, berintegritas, dan independen.
“Semua proses tender dilakukan secara elektronik melalui SPSE. Pokja Pemilihan yang bertugas juga telah tersertifikasi oleh LKPP RI dan bekerja tanpa arahan dari pihak mana pun,” ungkap Yerisiswanto.
Ia menambahkan, sistem juga menyediakan tahapan sanggah terbuka bagi peserta yang keberatan terhadap hasil tender sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Melalui pernyataan bersama ini, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berharap kepercayaan publik tetap terjaga di tengah derasnya isu yang beredar. “Prinsip pemerintahan bersih, transparan, dan bebas KKN adalah komitmen yang terus kami jaga,” tutup Kurniawan. (ABD/MediaCenter)

