Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, pada Senin (14/07/2025).
Penyampaian nota pengantar ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mewakili Wali Kota Payakumbuh. Rida menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun ini menyesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.
“Seharusnya pembahasan bersama DPRD dilaksanakan pada minggu kedua Juni. Namun karena proses harmonisasi Perubahan RKPD ke Kemenkumham memakan waktu lebih dari satu bulan, maka paripurna baru bisa digelar hari ini,” ujar Rida.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut, yang menurutnya disebabkan oleh proses teknis melibatkan Bappeda Provinsi dan Kemenkumham, bukan karena kelalaian dari pihak eksekutif.
Lebih lanjut, Rida menyampaikan bahwa arah kebijakan Perubahan KUA dan PPAS tetap mengacu pada lima prioritas pembangunan daerah, yakni:
- Peningkatan sumber daya manusia yang berakhlak, sehat, berkualitas, dan berdaya saing.
- Peningkatan perekonomian berbasis produk unggulan dan inovasi.
- Tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
- Peningkatan infrastruktur berwawasan lingkungan.
- Tata kehidupan sosial dan budaya berbasis falsafah ABS-SBK.
Terkait indikator ekonomi, Rida menyebut terdapat sejumlah penyesuaian, seperti target inflasi yang turun dari 1,90% menjadi 1,65% dan tingkat kemiskinan diproyeksikan menurun dari 5,29% menjadi 5,15%.
Hingga semester pertama tahun anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah telah mencapai 51,48% atau sebesar Rp384,88 miliar. Sementara itu, belanja daerah baru terealisasi 37,46% atau Rp306,30 miliar. Rida menjelaskan rendahnya realisasi belanja antara lain disebabkan perubahan sistem e-katalog dan kendala teknis aplikasi pajak E-Coretax.
“Meski realisasi belanja masih rendah, pelaksanaan APBD tetap on the track. Pemko terus menyesuaikan kebijakan dengan arah pusat, termasuk Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025,” terangnya.
Di sisi pendapatan, APBD mengalami penurunan sebesar Rp3,32 miliar atau 0,44% dari anggaran awal. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat Rp6,34 miliar atau 4,29%, terutama berasal dari BLUD RSUD. Sebaliknya, dana transfer dari pusat menurun Rp9,66 miliar akibat penghapusan dua alokasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar Rp3,96 miliar atau 0,48%, yang sebagian besar bersumber dari pemanfaatan SiLPA tahun 2024 yang telah diaudit BPK RI. Total belanja setelah perubahan naik menjadi Rp834,44 miliar.
Rida menambahkan, perubahan kebijakan belanja diarahkan pada pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan dan stunting, peningkatan layanan dasar, penanganan persampahan, serta penguatan anggaran operasional perangkat daerah.
Pembiayaan daerah pun turut disesuaikan, dengan SiLPA tahun 2024 meningkat dari estimasi awal Rp72,78 miliar menjadi Rp81,88 miliar. Kenaikan ini bersumber dari silpa BLUD RSUD serta silpa earmark seperti DAU Kelurahan dan Insentif Fiskal.
Rida berharap dokumen perubahan KUA dan PPAS yang telah disusun dapat segera dibahas dan disepakati bersama DPRD agar dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
“Kami terbuka terhadap koreksi konstruktif dari DPRD demi menghasilkan perencanaan anggaran yang lebih baik dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (ABD/MediaCenter)

