Cuaca Sumatera

Diperbarui 12.16 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
25°
🌦 Hujan lokal
Padang
26°
🌦 Gerimis ringan
Pekanbaru
25°
🌦 Gerimis lebat
Palembang
30°
☀️ Cerah
Banda Aceh
28°
🌦 Gerimis ringan
Batam
27°
⛅ Berawan
Bandar Lampung
26°
⛅ Berawan
Kabupaten Lima Puluh Kota

Terkait Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan dan Cabut 100 Batang Sawit, Boynardi Angkat Bicara

Lokasi kejadian yang menjadi delik laporan ke Polres 50 Kota
Lokasi kejadian yang menjadi delik laporan ke Polres 50 Kota

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com Boynardi angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah akun media yang menyebut dirinya bersama Sari Gapuak dan Joni Pasak diduga melakukan penyerobotan atau penguasaan lahan, perusakan pagar batas, serta pencabutan sekitar 100 batang tanaman sawit.

Dalam pemberitaan tersebut, tanaman sawit yang disebut dicabut diklaim milik Rita Ningsih, anak dari Nurmaili dan cucu almarhumah Hj. Ramlah, yang juga merupakan istri dari Sutan Sari Alam. Perkara tersebut disebut telah dilaporkan ke Polres Lima Puluh Kota.

Boynardi, yang disebut sebagai pihak terlapor, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan lahan yang menjadi objek persoalan bukan merupakan hak milik Rita Ningsih karena, menurutnya, tidak terdapat alas hak kepemilikan yang dimiliki pihak tersebut.

“Kalau memang saya yang melakukan penyerobotan lahan dan merusak atau mencabut tanaman sawit mereka, apa buktinya? Kalau tidak bisa dibuktikan, saya merasa difitnah,” kata Boynardi saat memberikan keterangannya kepada awak media, pada Jum’at (11/09/2026).

Menurut Boynardi, Rita Ningsih masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya dalam satu persukuan. Karena itu, ia menilai persoalan lahan tersebut semestinya dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme adat dan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dalam kaum.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan Sutan Sari Alam yang merupakan suami Rita Ningsih dalam pelaporan persoalan tersebut kepada kepolisian.

“Kalau dalam persoalan adat, Rita masih mempunyai mamak yang bisa menyelesaikan persoalan ini. Kalau menyangkut tanah ulayat, ada mekanisme dan pihak yang berwenang di dalam kaum,” ujarnya.

Boynardi turut mempertanyakan klaim kepemilikan pribadi atas lahan yang menurutnya berada di atas tanah ulayat. Ia menyebut pihak yang menggarap lahan tersebut pada dasarnya memiliki hak pakai berdasarkan persetujuan pihak yang berwenang atas ulayat dan kaum.

Pertanyakan Kondisi Lahan

Boynardi kemudian menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan pembersihan terhadap lahan yang menjadi objek persoalan. Ia juga mengaku telah membuat batas berupa parit besar atau parit gajah untuk memisahkan lahannya dengan lahan yang berbatasan dengan Rita Ningsih.

Menurutnya, hal yang menjadi pertanyaan adalah keberadaan pagar pembatas dan tanaman sawit yang disebut milik Rita Ningsih di dalam area yang telah dibersihkannya.

“Saya sudah membersihkan lahan dan membuat tapal batas berupa parit besar. Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa setelah lahan dibersihkan, pagar pembatas dan tanaman sawit mereka justru berada di dalam area yang sudah saya bersihkan?” katanya.

Terkait laporan yang disebut telah masuk ke Polres Lima Puluh Kota, Boynardi menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Saya akan kooperatif jika dipanggil pihak kepolisian dan akan menjelaskan duduk persoalannya. Saya siap memberikan keterangan sesuai fakta yang saya ketahui,” ujarnya.

Namun, jika nantinya tudingan terhadap dirinya tidak terbukti, Boynardi mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menurutnya telah mencemarkan nama baiknya.

Ia juga mempersoalkan penggunaan istilah “dalang” dalam sejumlah unggahan media yang menyebut polisi memburu pihak di balik pencabutan sekitar 100 batang sawit.

“Saya mempertanyakan maksud penggunaan kata ‘dalang’ tersebut. Kalau memang ada proses hukum, biarkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan fakta,” tutup Boynardi.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dugaan penyerobotan lahan, perusakan pagar, dan pencabutan tanaman sawit tersebut masih merupakan klaim dari pihak-pihak yang bersengketa. Kepastian mengenai peristiwa maupun status hukum masing-masing pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh. (TIM)

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *