Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh. Kedua ranperda tersebut diajukan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperkokoh identitas budaya daerah.
Pengajuan dua ranperda itu disampaikan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, pada Senin (08/06/2026).
Dalam pemaparannya, Wali Kota Zulmaeta menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp762,79 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp157,99 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp166,87 miliar atau 105,63 persen.
Baca Juga : Pemko Payakumbuh Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK RI
Menurutnya, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp29,11 miliar atau 3,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp753,32 miliar. Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh bertambahnya objek pajak daerah melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Dari sisi belanja, realisasi APBD Kota Payakumbuh mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari total anggaran sebesar Rp851 miliar. Belanja operasi terealisasi sebesar 90,97 persen, sedangkan belanja modal mencapai 88,54 persen.
Wali Kota Zulmaeta menilai capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang berjalan efektif dan efisien. Menurutnya, penggunaan anggaran yang terukur mampu mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut diterima oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Meski demikian, Wali Kota Zulmaeta meminta seluruh perangkat daerah terus memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna menjaga kualitas tata kelola pemerintahan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Pemko Payakumbuh juga mengusulkan Ranperda Mars Payakumbuh sebagai dasar hukum penetapan lagu resmi daerah. Keberadaan Mars Payakumbuh diharapkan tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga mampu memperkuat identitas daerah, menumbuhkan rasa bangga masyarakat, serta memperkenalkan nilai-nilai lokal kepada generasi muda.
Mars Payakumbuh yang merupakan karya Genta Nafri Wenda direncanakan digunakan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan agenda resmi lainnya sebagai media penguatan karakter serta pelestarian budaya daerah.
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berharap DPRD dapat segera melanjutkan pembahasan kedua ranperda tersebut sehingga menghasilkan regulasi yang mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelestarian identitas budaya daerah. (ABD/MediaCenter)

